JMI SUMUT : Sikap Arogansi Kepala Inspektorat Melarang Wartawan Menyorotnya Hingga Merampas HP Milik Wartawan Perlu Dipertanyakan.



Reporter : T Rizal.
Editor      : Sunanda Siregar.









DELI SERDANG // METROINVESTIGASI.COM


Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara yang dilakukan oleh jurnalistik di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum, sepanjang peliputan tersebut dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

"Apa lagi, sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Deli Serdang bertujuan untuk melakukan peliputan terkait pemeriksaan salah seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN oleh Bawaslu Deli Serdang, terkait indikasi melakukan kampanye terhadap Paslon Bupati Deli Serdang Nomor urut 02 saat membagikan bansos pada warga. " demikian dikatakan oleh Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar, Saat di hubungi melalui telepon selulernya.

Menurut Sofy, seharusnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang EN bisa mengendalikan emosinya dan bekerja secara profesional dengan menjelaskan situasi yang sebenarnya tanpa harus menyerang wartawan, apa lagi sampai mencoba untuk merampas kamera wartawan MNC TV, Amiruddin, yang sedang melakukan peliputan di teras depan Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Dengan sikap kearogansian Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tersebut yang tidak legowo diliput wartawan, menurut Sofy perlu dipertanyakan apa lagi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah seorang ASN inspektorat, "Karena ada masalah di kantornya (Kantor Inspektorat Kabupaten Deli Serdang), karena beliau adalah Kepala Dinas nya," ujar Sofy menegaskan.

Dikatakan Sofy, untuk menjamin kemerdekaan pers, sehingga pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). 

"Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang EN, jika tidak berkenan untuk diliput wartawan, harusnya bisa memberikan jawaban. Bukan malah sebaliknya melarang mengambil gambar atau mencoba merampas kamera (HP) milik wartawan tersebut. ini dapat menghambat tugas jurnalistik, apa lagi liputan tersebut untuk kepentingan publik," ujarnya.

Sofy juga menjelaskan, orang yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara serta denda maksimal Rp 500 juta rupiah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama