Deliserdang // metroinvestigasi.com
Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat persidangan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipenuhi oleh anggota Brimob Polda Sumut, Senin (5/8/2024) siang.
Akibatnya, pengunjung lainnya tidak bisa duduk dan terpaksa duduk dilantai di ruangan utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, bernama Ronald Siahaan SH MH menegaskan bahwa kehadiran anggota Brimob Polda Sumut membuat kondisi terdakwa menjadi tertekan.
"Seharusnya anggota Brimob Polda Sumut itu jangan berada di ruangan sidang saat persidangan sedang berlangsung. Itu membuat terdakwa merasa tertekan," ucapnya.
Menurut Ronald, jika anggota Brimob Polda Sumut itu ditugaskan pimpinannya untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Keberadaan mereka bisa di luar dari ruangan sidang.
"Jika mereka ingin melihat sidang, perhatikan pengunjung sidang yang lainnya. Jika untuk menjaga Kamtibmas. Silahkan berada di ruangan persidangan. Jangan penuhi ruangan sidang ini sampai akhirnya ada pengunjung atau keluarga terdakwa harus duduk dilantai," tambahnya.
Untuk itu, pengacara meminta kepada majelis hakim untuk mengevaluasi jalannya persidangan. Agar pengunjung bisa duduk di kursi yang disediakan. Selain itu, Kapolda Sumut juga harus mengevaluasi Dansat Brimob Polda Sumut atas insiden ini.
"Ini pasti mencoreng citra Brimob Polda Sumut yang mottonya jiwa ragaku untuk kemanusiaan. Motto itu kami pertanyakan dalam insiden ini," terangnya.
Sayangnya, Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka ketika dikonfirmasi tim awak media terkait dengan itu tidak menjawab, sehingga berita ini dipublikasikan.(Sigit/Team)