Suhandri Umar SH MH dan Tim Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Supir Truk PT KEY KEY Suratin Janwas Kejagung dan Kejatisu, Terkait Tangan Ketua Ormas Terkenal Pancur Batu Tak di Borgol Saat Sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam


Lubuk Pakam // metroinvestigasi.com


Suhandri Umar SH MH yang didampingi Ronald Siahaan SH, MH, Thomas Tarigan SH, MH dan Nano Eka Yuda SH Selalu Kuasa Hukum dari PT Key Key menegaskan akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Kasi Pidum diduga karena memberikan keistimewaan yang berulang kali terhadap terdakwa Diamanta Sembiring, Ketua IPK Pancur Batu yang tersandung kasus penganiayaan dan pengrusakan truk.


"Pastinya kami akan melaporkan insiden itu. Muncul kesan bahwasanya Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam memberikan keistimewaan terhadap Diamanta Sembiring. Karena sudah berulang kali tidak diborgol saat di PN Lubuk Pakam sebelum dan sesudah sidang," ucap Suhandri Umar Senin (5/8/2024) siang.


Menurut Umar, seharusnya kejaksaan memborgol tangan terdakwa. Tujuannya, agar tidak ada perbedaan perlakuan sesama dengan terdakwa lain di kasus yang berbeda saat di PN Lubuk Pakam.


"Di PN banyak terdakwa. Terdakwa lain di borgol usai sidang dan sebelum sidang. Namun, mengapa ada perbedaan perlakuan antara Ketua IPK Pancur Batu ini dengan terdakwa lainnya. Kami akan segera membuat pengaduan ke Aswas Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jamwas Kejaksaan Agung " tuturnya.


Pengakuan Umar, bahwa kesalahan bukan kepada petugas yang menjaga tahanan karena tidak memborgol tangan Diamanta Sembiring. 


"Namun, pimpinan di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam harus ikut bertanggung jawab atas insiden memberikan keistimewaan terhadap terdakwa itu. Equality before the law, di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Jadi tidak ada yang boleh diistimewakan," tuturnya.


Pengacara ini menegaskan bahwa terdakwa tidak diborgol dan diberikan waktu oleh kejaksaan untuk memakai kemeja IPK serta berfoto bersama dengan anggota IPK lainnya pada Kamis 1 Agustus 2024 dan Senin 15 Juli 2024.


"Jadi, terdakwa dengan leluasa melakukan aktivitas selama tangannya tidak diborgol. Ini tidak boleh terjadi lagi. Kami akan terus mengawal kasus ini," ungkapnya.


Sayangnya, jaksa yang menangani kasus terdakwa bernama Daniel Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai adanya perlakuan istimewa dengan tidak diborgol terhadap terdakwa hanya mengatakan tidak tahu.


"Kalau itu saya tidak tahulah, coba tanyakan kepada petugas yang jaga tahananlah," terangnya.


Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya menjadi terdakwa diduga atas kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil truk.


informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.


Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama