Pusbakum Kwarcab Gerakan Pramuka DS Audensi Ke Kajari DS.



Reporter : T Rizal.
Editor       : Sunanda Siregar.








DELI SERDANG // METROINVESTIGASI.COM



Pusbakum Kwarcab Gerakan Pramuka DS Audensi Ke Kajari DS dan diterima langsung oleh Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H.,M.Hum di dampingi oleh Kasi Intel,  Boy Amali, SH, MH

H.M Ali Yusuf Siregar, selaku Ka.Kwarcab Gerakan Pramuka DS,  menyatakan bahwa tujuan Audensi tersebut adalah memperkenalkan keberadaan Pusbakum Gerakan Pramuka Kwarcab DS.

Pusbakum dibentuk dalam rangka memberikan bantuan hukum bagi anggota Gerakan Pramuka Kwarcab Deli Serdang, baik Litigasi dan Non Litigasi.

Kwarcab DS juga menyatakan bahwa 
kondisi dimana saat ini banyak terjadi perundungan  terhadap peserta didik, khususnya yang d sekolah sebagai basis keanggotaan d Gugus Depan, karena itu Pusbakum akan mengambil peran  selain melakukan Litigasi juga melakukan Non Litigasi dengan melakukan  sosialisasi hukum kepada anggita Gerakan Pramuka.

Dalam kesempatan audensi tersebut, Kajari menyambut baik keberadaan Pusbakum Gerakan Pramuka Kwarcab Deli Serdang dan berharap Pusbakum dapat bersinergi, bekerjasama dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri DS dalam penegakkan hukum d wilayah hukum DS.

Kemajuan teknologi disamping membawa dampak positif, juga dapat membawa dampak negatif. Berbagai aspek negatif itu seperti perundungan/bully, narkoba dan gang motor yang melanda generasi muda saat ini, khususnya Gen Z, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk kita beri pemahaman bersama.

Kajari berharap Pusbakum bersama sama dengan Kejari DS dapat mengambil peran ikut  bersama menanggulangi masalah ini, melalui program Jaksa Masuk Desa.

Turut mendamping Ka. Kwarcab Deli Serdang, M. Idris, selaku Sekretaris Kwarcab DS,  Endang Purwanto, SH selaku Ketua Komisi Organisasi dan Hukum, Hadi Ismanto. SH , selaku direktur Pusbakum, Muriadi, SH, M.Pd, selaku Wadir Pusbakum, M. Shandy, selaku Sekretaris Pusbakum dan anggota Pusbakum, diantaranya Dedi Kiswanto, SH dan Zul Chairil Harahap, SH.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama