Thomas Tarigan, Tuntutan JPU Yang di Dengar klien nya Sudah Sesuai Dengan Tuntutan Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana


Lubuk Pakam // metroinvestigasi.com





Bertempat di ruang 4 Pengadilan Negri Lubuk Pakam sidang kasus penyerangan dan penganiayaan dilakukan 5 (lima) diduga terdakwa terhadap korban, Simon Tarigan sopir Truk PT Key Key di pimpin oleh Ketua Hakim, Simon CP Sitorus 


Pada sidang tuntutan, Selasa (20/8/2024) siang pukul 11.30 Wib yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, menuntut para terdakwa masing masing 4 (empat) tahun dan 5 (lima) tahun.


Dari amatan wartawan, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh, Yuspita Ginting dan Daniel Sinaga selaku Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa tampak terdiam dan mendengar tuntutan tanpa mengeluarkan ucapan sepatah kata.


Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Simon CP Sitorus Ketua Hakim Pengadilan PN Lubuk Pakam menyampaikan bahwa, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan pada sidang lanjutan hari, Selasa (27/8/2024) untuk melakukan pembelaan.


Menyikapi tuntutan JPU tersebut, Thomas Tarigan SH MH selaku Pengacara Hukum (PH) Simon Tarigan kepada awak media menjelaskan bahwa, klien (Simon Tarigan) sudah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU.


Masih Thomas Tarigan, tuntutan JPU yang di dengar klien nya sudah sesuai dengan tuntutan Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana. Artinya dalam tuntutan tersebut, para terdakwa di kenakan hukuman 7 tahun maksimal sesuai harapan.


"Tuntutan JPU Kejari Deliserdang kepada para terdakwa sudah diterima oleh klien kita. Namun begitu klien kita berharap pada putusan nanti, hakim juga lebih bijak. Agar putusan itu nantinya sesuai dengan Pasal 160 KUHIPidana dan Pasal 170 KUHPidana, yakni hukuman maksimal 7 tahun," ungkap dijelaskan Thomas Tarigan.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama