Lubuk Pakam // metroinvestigasi.com
DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumatera Utara turut menyoroti Bebasnya Edi Suranta Gurusinga oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada selasa(13/8/24) kemarin.
LIPPI Sumut pun meminta Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Deli serdang agar tidak lagi mengajukan Kasasi karena Putusan Hakim yang membebaskan Edi suranta Gurusinga dinilai sudah tepat.
"Karena Bukti-Bukti persidangan seluruhnya sudah jelas,dan keyakinan Hakim membebaskan terdakwa sudah tepat,Edi Suranta tidak bersalah jadi baiknya Jaksa Penuntut umum tidak perlu lagi mengajukan Kasasi,"Terang Sastra melalui sambungan Telepon.
Sastrawan Sembiring juga menambahkan bebasnya Edi Suranta Gurusinga ditangan Majelis Hakim menjadi preseden baik masih adanya keadilan di Indonesia.
Sebaliknya Sastra tak luput menyoroti ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang telah merampas kemerdekaan Edi Suranta Gurusinga selama hampir 5 bulan lamanya.
"Jangan sampai ada Korban salah tangkap atau dugaan Kriminalisasi oleh Polisi lagi,terhadap Edi Suranta Gurusinga yang lain kelak,kalau ada pejabat Kepolisian seperti ini sangat berbahaya sekali! Kasihan masyarakat nantinya kalau Polisi secara tidak profesional menetapkan seseorang menjadi tersangka dan harus berada dibalik jeruji besi selama berbulan-bulan," Tutup Sastra menambahkan.