Gawat Kali Bah...!!! Pemilik Galian Ilegal di Desa Durin Tonggal Melanggar UU Pertambangan Galian


Deliserdang // metroinvestigasi.com



Pengusaha Galian C yang berada di Desa Durin Tonggal Kecamatan, Namorambe, Kabupaten, Deliserdang, Sumatera Utara ini diduga seakan akan tidak taat dengan UU di negara republik Indonesia. 


Bagaimana tidak, aktifitas tambang galian c ini sudah pernah ditindak oleh Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada (02/02/2024) lalu. 


Hal itupun sudah dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Andre Setiawan, ketika dikonfirmasi kru media ini beberapa bulan lalu. 


Mantan Kapolres Madina ini pun mengatakan bahwa usai dilakukan penangkapan terhadap Daud Sinuhaji pihaknya sedang melengkapi berkas, “Sekarang lagi diproses untuk melengkapi penyelidikan agar dapat ditingkatkan ke Sidik,” tegas andre saat itu. 


Bahkan, Selain itu, Pamen Polri ini mengaku akan melakukan penindakan terhadap lokasi pertambangan di Kecamatan. Namorambe, Jalan Rambutan, STM Hilir, STM Hulu dan lainnya.


“Untuk aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin, saya tidak akan berkomentar. Tapi kami akan melakukan action atau penindakan langsung,”Pungkasnya kala itu. 


Namun, hal itu ternyata tidak berlangsung lama, aktivitas galian c yang di kelola Sosok DS ini pun kini telah kembali beroprasi. Dasas desus aparat penegak hukum di “setori sejumlah uang” pun kuat mencuat. 


Terpantau hari ini (30/8/2024) sore, didesa Durin Tonggal truk pengangkut Matrial tanah dan pasir sedang ramai mengantri untuk dimuat bahan matrial oleh Dua unit Excavator (Beko) yang dioperasikan di lokasi galian c tersebut. 


Kegiatan itupun terpantau oleh kru media ini, didesa Durin Tonggal salah satu Excavator atau beko terlihat sedang beroprasi mengeruki matrial pasir dari dasar sungai di aliran sungai Labura tersebut dan dimuatkan ke mobil truk yang sudah mengantri. 


Sedangkan, satu alat excavator lagi terpantau di operasikan untuk memuat matrial tanah timbun. 


Salah seorang warga bermarga Tarigan yang ditemui di area perlandangan yang berbatasan dengan lokasi galian c tersebut mengatakan bahwa aktivitas galian c ini sudah sangat lama, bahkan pria yang sedang bertani ini juga mengatakan, kegiatan ini sangat banyak merugikan masyarakat terkusus kami yang bersebelahan langsung dengan galian c tersebut. 


“Ya, kami jelas dirugikan, liat saja tanah kadang kami ini, sebentar lagi roboh kebawah, setiap hari di kerokin aliran sungai itu, lama lama pasti iritasi kan, bentar lagi roboh lah, mudah mudahan ngak ada korbanya,”Ujarnya.


Saat diminta apa harapanya kepada pihak penegak hukum, “Sosok peria yang keseharianya bertani ini pun tidak ingin mengatakan apa apa, dia hanya mengatakan “ia terserah penegak hukum sajalah, kalau dia rasa itu melanggar hukum, yang jalankan penegakan Hukum nya, kalau mereka memilih diam, ya mudah mudahan kedepan tidak ada masyarakat jadi korban atas bencana alam dari dampak galian c tersebut,”Pungkasnya.


"Terpisahnya awak media konfirmasi melalui telpon seluler WA ke Dirkrimsus Poldasu Kombespol Andre, Jumat (30/08/2024) Sore terkait adanya galian c ilegal di Kabupaten Deliserdang.


"Namun sangat disayangkan Dirkrimsus Poldasu Kombespol Andre tidak menjawab hasil konfirmasi awak media metroinvestigasi.com.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama