Gawat Kali Bah...!!! Diduga Kasatreskrim Polrestabes Medan di Tanyakan Bungkam Perihal Menghilangkan UUD Darurat Terdakwa Ketua Ormas Diamanta CS " Ada Apa Ya..???


Lubuk pakam // metroinvestigasi.com


Thomas Tarigan SH MH, Kuasa hukum korban penganiayaan dan pengrusakan truk yang diduga dilakukan secara bersama sama dilakukan oleh Ketua IPK Pancur Batu Diamanta Sembiring dan rekannya (CS) menuai kekecewaan.


Sebabnya, kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga sepakat menghilangkan pasal didalam undang undang darurat. Padahal, dalam tuntutan JPU ada mengamankan barang bukti senjata tajam, senapan angin ada.


"Jadi kami sangat herankan kinerja Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Jaksa yang menangani perkara ini. Dalam perkara ini, jelas ada korban yang diserang terluka. Ada truk yang dirusak. Lalu ada senapan angin dan senjata tajam yang digunakan. Tapi, terdakwa tidak dituntut undang undang darurat. Ada pasal yang diduga disunat untuk meringankan hukuman terdakwa," kata Thomas kepada wartawan saat diwawancarai, Rabu (21/8/2024) siang.


Untuk itu, kuasa hukum korban akan melaporkan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam atas dugaan pengurangan pasal.


"Pastinya, kami akan tindaklanjuti, ada dugaan gratifikasi dalam perkara ini," tegasnya.


Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa senjata itu digunakan tidak untuk melakukan tindak pidana.


"Sajam dan senapan angin sudah menjadi BB (barang bukti) dalam perkara tersebut karena alat-alat itu yang digunakan tidak untuk melakukan tindak pidana.


Sehingga tidak perlu lagi uu darurat nya. Tindak pidana nya yang dipersangkakan pasal 160 dan pasal 170," terangnya.


Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Yuspita menuntut terdakwa Diamanta terbukti melanggar Pasal 160 KUHP dengan hukuman 5 tahun dan dikurangi masa tahanan sementara. 


Sedangkan empat terdakwa lainnya bernama Martinus dan lainnya dituntut melanggar pasal 170 dengan hukuman 4 tahun kurungan dam dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.


Mereka dituntut bersalah oleh JPU didalam persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam, Selasa 20 Agustus 2024 kemarin.


"Lanjut awak media konfirmasi melalui pesan singkat whatshap kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan dan Kanit Vidum perihal menghilangkan Pasal UUD Darurat penganiayaan Korban Truk PT KEY KEY diduga yang menggunakan Senjata tajam mengakibatkan korban luka luka.Rabu (21/08/2024) Siang.


"Namun sangat disayangkan hasil konfirmasi awak media tidak dijawab sehingga berita ini diterbitkan.(Sigit/Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama