Medan // metroinvestigasi.com
Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol menyesalkannya sikap dari Denpom I/5 Medan maupun Pomdam I Bukit Barisan.
Pasalnya, Dandenpom I/5 Kota Medan Mayor Cpm Dahri Haji Dahlan dan Danpomdam I BB Kolonel CPM Zulkarnain enggan untuk membuka suara terkait perkembangan laporan Kopda Mirwansyah atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi).
Padahal, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah membuat laporan sejak Denpom I/5 Medan sejak Senin 8 April 2024. Namun, sampai saat ini tidak ada dikeluarkan sp2hp atau Permohonan Perkembangan Perkara.
Ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (17/7/2024), Dandenpom I/5 Kota Medan Mayor Cpm Dahri Haji Dahlan dan Danpomdam I BB Kolonel CPM Zulkarnain enggan untuk memberikan jawaban.
Begitu juga ketika pengacara Edi bernama Thomas Tarigan SH dan Suhandri Umar SH mendatangi kantor Denpom I/5 Medan.
"Memang, kami heran dengan pihak Denpom I/5 Medan yang tidak mau membuka informasi atau perkembangan kasus yang telah kami laporkan," kata Suhandri Umar SH kepada awak media, Kamis (18/7/2024).
Bahkan, pengacara mengaku heran bahwa Denpom I/5 Medan tidak pernah mengirim informasi perkembangan laporan. Selain itu, pihak Denpom juga enggan menjelaskan terkait apa Kopda Mirwansyah ditahan Denpom Medan.
"Jadi, Kopda Mirwansyah ini pernah ditahan oleh Denpom I/5 Medan. Kami yakin bahwa dia ditahan karena kasus yang kami laporkan. Akan tetapi, pihak Denpom Medan enggan membuka suara dan memberi perkembangan kasus yang kami laporkan. Kami harapkan agar pihak Kodam atau Denpom Medan mau menjelaskan kepada kami dan kepada publik terkait dengan kasus yang kami laporkan," terangnya.(Tim)