MEDAN // METROINVESTIGASI.COM
Keganjilan terhadap penetapan hukuman yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam terhadap terdakwa Edi Gurusinga alias Godol terhadap kasus kepemilikan senpi semangkin jelas yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Pasalnya Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menuntut Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dengan adanya keganjilan penetapan hukuman yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam terhadap terdakwa Edi Gurusinga alias Godol yang dikenakan masa hukuman selama 8 tahun penjara, Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol bernama Suhandri Umar dengan tegas mengatakan penetapan tersebut telah melanggar Pasal 184 Kuhap.
"Jadi sebenarnya kami tegaskan dalam kasus ini sudah melanggar Pasal 184 Kuhap. Jadi kami rasa tuntutan jaksa itu terlalu dipaksakan. Bukan itu saja, tuntutan jaksa tidak bisa juga membuktikan bahwa klien kami bersalah," ucap kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam persidangan agenda tuntutan jaksa atas perkara kepemilikan senjata api (Senpi)," kata Suhandri Umar, Selasa (23/07/2024) siang
Kemudian, Suhandri Umar menegaskan kalau Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa senpi itu milik terdakwa dan mereka tidak memiliki dua alat bukti, sehingga penetapan masa hukuman selama 8 tahun penjara terhadap terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol telah melanggar Pasal 184 Kuhap.
"Tuntutan yang diberikan Jaksa tidak ada unsurnya. Dalam Pasal 184 sesuai keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan pengakuan terdakwa. Tapi sampai saat ini hanya berdasarkan keterangan saksi saja," ungkapnya.
Selain itu, Umar juga memastikan bahwa majelis hakim tidak boleh memutus terdakwa bersalah jika belum adanya dua alat bukti.
"Iya, hakim hanya boleh memutus terdakwa bersalah berdasarkan dua alat bukti, sampai saat ini belum ada kita lihat adanya dua alat bukti yang sah ditunjukkan oleh Jaksa di persidangan," tambahnya.
Masih kata Umar, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa dalam persidangan, cenderung aneh dan ditambah-tambahkan dan tidak ada diluar BAP, sehingga melanggar Pasal 184 Kuhap.
"Masa mereka (Jaksa) menambahkan saksi diluar BAP, sebab saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik senpi tersebut. Sehingga mereka menambahkan saksi yang diluar dari BAP. Itu kan namanya dipaksakan dan menyalahi Pasal 184 Kuhap." tegasnya.
Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan oleh Kejaksaan dalam persidangan. Sebab, sejumlah saksi, video pengakuan dari pemilik senpi dan Video Kopda Mirwansyah diperiksa di Denintel Kodam sudah jelas.
"Karena sanksi kami lengkap ditambah video pengakuan dari pemilik senpi dan video kopda Mirwasnyah diperiksa atas kasus kepemilikan Senpi. Sudah jelas bahwa pemilik senpi itu bukanlah klien kami. Melainkan diduga Kopda Mirwansyah," sambung Umar.
Umar dengan tegas menyebutkan bahwa Edi Suranta Gurusinga harus dibebaskan demi hukum, berdasarkan fakta yang dimiliki dan yang sudah dihadirkan dipersidangan.
"Harapan kami hakim harus objektif menilai dari awal sampai akhir persidangan ini," terangnya.
Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam Boy Amali ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tuntunan Jaksa mengenai perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah 8 tahun hukuman penjara.
"Surat tuntutan sudah dibawa oleh JPU. Berdasarkan surat tuntutan itu, berdasarkan dengan pertimbangan dan berdasarkan dengan keadilan. Jika tuntutan itu merasa terlalu tinggi, maka penasehat hukum bisa memberikan pembelaan," terangnya.(Tim)