Tim Kuasa Hukum Godol " Berharap Denpom 1/5 Medan Jangan Menutupi Kasus Kopda Mirwansyah Dugaan Kepemilikan Senpi


Medan // metroinvestigasi.com


Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan sepertinya tidak mau membuka kasus Kopda Mirwansyah yang diduga terjerat kasus tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi).


Bahkan, pengacara dari Edi Suaranya Gurusinga alias Godol mempertanyakan terkait dengan kasus kepemilikan senpi yang mereka laporkan itu.


Tim kuasa hukum Edi alias Godol bahkan menyurati Denpom I/5 Medan untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan itu.


"Kami sampai menyurati Denpom untuk mempertanyakan perkembangan kasus. Sejak kasus itu kami laporkan, informasinya Kopda M langsung diamankan. Tapi, sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi perkembangan kasus yang kami laporkan. Mengapa Denpom tidak memberikan informasi perkembangan kasusnya," kata tim kuasa hukum, Thomas Tarigan SH MH, Rabu (17/7/2024) siang.


Tim hukum membuat laporan ke Denpom I/5 Medan sejak Senin 8 April 2024. Namun, berjalan 3 bulan tidak ada perkembangan informasi.


"Makanya kami surati lagi Denpom I/5 Medan ini. Aneh sekali kami rasa. Kami meminta agar bapak Pangdam I BB memerintahkan Dandenpom I/5 Medan untuk tidak menutupi kasus Kopda M ini," tegasnya.


Mereka juga kecewa dengan Kopda M yang tidak mengakui perbuatannya sehingga ditahan di Denpom Medan.


"Kami yakin bahwa Kopda M ditahan Denpom Medan diduga karena kepemilikan senpi. Tapi dalam persiapan Kopda M ini membantah. Jadi kami harapkan agar kasus ini bisa terang benderang," ungkapnya.


Sayangnya, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf. Rico Julyanto Siagian, S.Sos ketika dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan kasus Kopda M dan surat dari tim pengacara belum menjawab.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama