Tim Kuasa Hukum Godol Akan Melaporkan JPU Lubuk Pakam ke Kejagung Menyebarkan Fitnah


Deliserdang // metroinvestigasi.com



Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol bernama Suhandri Umar SH menegaskan bahwa tuntutan jaksa itu mengarah kepada perbuatan fitnah.


"Jadi, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam mengarah kepada perbuatan menyebarkan fitnah. Itu terungkap dalam tuntutan yang dibacanya oleh JPU dalam persidangan yang digelar Selasa (23/7/2024)," kata Suhandri Umar SH, Kamis (25/7/2024) siang.


Poin mengarah kepada fitnah itu terdapat dalam hal yang memberatkan diberikan jaksa kepada terdakwa Edi alias Godol.


"Dalam poin memberatkan terdakwa, JPU dengan tegas menulis dan membacakan bahwa terdakwa menggerakkan massa untuk demo pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 dan hari Selasa tanggal 16 April 2024 sehingga mengganggu ketertipan persidangan. Kami katakan ini cenderung perbuatan menyebarkan fitnah," tegasnya.


Umar mengaku bahwa kondisi Edi sedang ditahan di Lapas Lubuk Pakam. Akan tetapi, JPU malah menuduh Edi alias Godol menggerakkan massa dan mengganggu ketertiban persidangan.


"Kami akan melakukan upaya hukum atas poin ini. Selain itu, kami jelaskan bahwa klien kami akan terus membantah kepemilikan senjata api (Senpi) yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa. Karena bukan klien kami pemilik Senpi itu," tambahnya.


Menurut Umar, Edi alias Godol bukanlah pemilik Senpi itu. Namun, kejaksaan terkesan memaksakan perkara tanpa dua alat bukti.


"Dua alat bukti belum terpenuhi. Jadi kami harapkan jaksa dan majelis hakim memberikan keadilan kepada klien kami," terangnya.


Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali dengan tegas mengatakan jika itu sesuai dengan penilaian.


"Dalam hal memberatkan terdakwa, JPU menilai dengan objektif dan subjektivitas dalam membuat surat tuntutan. Itu merupakan penilaian JPU kepada terdakwa," terangnya.


Sebagaimana diketahui, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan tunggal dan telah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan tuntutan 8 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Namun, tim pengacara membantah tuntutan itu dan terkesan tuntutan dipaksakan.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama