Syarat Kepentingan Politik, Aci Diminta Mundur Atau PJ Bupati Copot Dari Kadiskes Deli Serdang.



Reporter : T Rizal.
Editor      : Sunanda Siregar.









DELI SERDANG // METROINVESTIGASI.COM


Sejumlah kalangan meminta dr Asri Ludin Tambunan (Aci) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Deli Serdang untuk mundur dari jabatannya atau Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM mengusulkan pemberhentian (copot) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. 

Musababnya, Aci yang saat ini Bakal Calon (Balon) Bupati Deli Serdang yang sudah menerima beberapa rekomendasi dari partai politik (Parpol)  diduga syarat kepentingan politik dengan memanfaatkan jabatan untuk pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Deli Serdang.

Sejumlah pihak berbicara kepada MI Senin (29/07/2024), mereka adalah Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-Sumut) Dr. Ahmad Mukhlasin dan Praktisi Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang yang merupakan Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deli Serdang, M. Ali Sitorus, S. Ag.

Sebagaimana diketahui pasca dibukanya penjaringan/pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) Bupati-wakil Bupati Deli Serdang oleh Parpol, Aci aktif membuat kegiatan ke masyarakat dengan membuat program, seperti kegiatan mengatas namakan sosialisasi kesehatan gratis yang menghadirkan politisi dari partai, ada senam sehat, khitanan sunan massal dan lainnya yang dikaitkan dengan kesehatan. 

Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah dalam kegiatan itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) atau pribadi Aci. Sebab dalam kegiatan itu spanduk atau backdrop yang dipasang kerap memasang foto Aci dan sangat jarang bersamaan dengan foto PJ Bupati Deli Serdang.

Tidak itu saja, Aci yang menghadiri undangan atau pertemuan dengan pimpinan Parpol baik di Kota Medan maupun di Jakarta biaya perjalanannya juga menjadi pertanyaan apakah anggarannya menggunakan APBD dengan dimasukkan kepada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dibalut seolah-olah dalam laporannya untuk kegiatan kedinasan.

Dr Ahmad mengatakan, seharusnya Aci yang sudah direkomendasikan sejumlah parpol seharusnya menjunjung tinggi etika berpolitik. Sebab salah satu variabel penting dalam kepemimpinan adalah etika dan moralitas.

"Secara moral seseorang yang yang sudah berniat untuk bertarung atau Berkontestasi di Pilkada nanti dan yang bersangkutan adalah pejabat yang menggunakan uang negara, ya mundur," katanya.

Dr Ahmad menjelaskan, mengapa harus mundur karena aktivitas sebagai bakal calon dengan sebagai pejabat tidak dapat dipisahkan sehingga akan samar dan cenderung bias. "Itu tidak etis menurut saya. Jadi jika tidak mau dipersepsikan masyarakat menggunakan jabatan sebagai alat untuk bersosialisasi politik, ya mundur. PJ Bupati juga seharusnya memberikan tindakan tegas, bila memang yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri, maka selayaknya mengusulkan ke Mendagri untuk pergantian Kadis Kesehatan, bila tidak masyarakat bisa berasumsi PJ berpihak atau tidak netral jelang Pilkada ini," ungkapnya.

Pandangan Dr Ahmad yang meminta PJ Bupati Deli Serdang untuk mengganti Aci dari Kadiskes Deli Serdang dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Mendagri, karena sampai saat ini Aci belum mengajukan surat pengunduran diri ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang untuk diteruskan ke Mendagri.

Dr Ahmad menyebut, hak semua orang untuk berpolitik termasuk mencalonkan diri sebagai pemimpin, tapi jangan lupa hak rakyat untuk mendapat layanan maksimal dari pejabat yang bersangkutan tanpa ada unsur kepentingan politik. "Ditengah-tengah turunnya indeks demokrasi dan kecenderungan turunnya moralitas penyelenggaraan negara untuk cawe-cawe, saya pikir saatnya menunjukkan kedewasaan dan moralitas demokrasi," sebutnya.

*Sambil Nyelam Minum Air Sosialisasikan Diri*

Sementara itu Praktisi Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang M. Ali Sitorus menyebut, secara regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri. Dimana pengunduran diri tersebut wajib dilakukan saat mendaftarkan diri, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf p tentang TNI, Polri, ASN dan Kepala Desa wajib, yang mundur saat menjadi peserta pemilihan.

"Akan tetapi bagaimana pula kalau Balon kepala daerah yang merupakan ASN/seorang Pejabat Eselon melakukan kegiatan-kegiatan kedinasan yang diduga menyelam sambil minum air mensosialisasikan dirinya, disitulah harus hadirnya pengawasan," kata Ali. 

Menurut Ali, ada tiga pihak pengawasan yang disiapkan negara yakni Bawaslu untuk pelanggaran pemilu, aparat penegak hukum untuk berkaitan tindak pidana dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan pelanggaran disiplin. Selain itu keterlibatan masyarakat dan media (wartawan) sangat diperlukan agar terciptanya keadilan bagi seluruh Bakal Calon (Balon) yang maju Pilkada Deli Serdang.

"Kita minta masyarakat harus terlibat mengawasi, melaporkan apabila ada pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik. Media harus berani mempublikasi hal ini, agar Pemilihan Kepala Daerah berkeadilan bagi semua bakal calon," tegasnya.

Sementara itu Aci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp berkaitan sejumlah kalangan meminta dirinya untuk mundur dari jabatan Kadis Kesehatan karena mereka menduga memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik di Pilkada Deli Serdang. Dia membalas dengan lambang tertawa dan saat dipertanyakan kembali apakah dirinya tidak ada tanggapan, dia menyebut itu hanya tudingan. "Senyum saja lah, apa lagi mau di jawab kalau hanya tudingan," katanya singkat.

Sedangkan Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp berkaitan dirinya diminta untuk mengusulkan pemberhentian atau mencopot Aci dari jabatan Kadiskes Deli Serdang hingga berita ini terbitkan belum merespon.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama