Pelayanan Di PN Gunungsistoli Tidak Baik. Surat Permohonan Eksekusi 2 Tahun Baru Ditanggapi. Sudah 18 Tahun Bupati Nias Belum Laksanakan Putusan MA.



Reporter : Odjak L Sihombing.
Editor      : Sunanda Siregar.









GUNUNGSITOLI // METROINVESTIGASI.COM


Pelayanan di PN Gunungsitoli yang dipimpin oleh Wijawiyata SH tidak baik. Hal tersebut dialami oleh Odjak L Sihombing AMd yang memohon eksekusi terhadap Bupati Nias.

O L Sihoimbing memohon eksekusi kepada Ketua PN Gunungsitoli karena ;putusan MA (mahkamah agung) sudah 18 tahun lebih belum diselesaikan Bupati Nias. Putusan MA No.1001 K/Pdt/.2003 tgl 28 /2/ 2005 dengan amar sbb : Menolak permohonan kasasi Mendagri Cq Gubernur Sumut Cq Bupati Nias. Putusan yang dilaksanakan baru kerugian sampai gugatan di daftarkan di PN Gunungsistoli senilai Rp30juta sedangkan putusan laninya belum dilaksanakan tanpa alasan.

Surat permohonan eksekusi tgl (17/12/2022) yang diterima pengadilan tgl (19/12/2022) baru ditanggapi setelah 2 (dua) tahun yakni tgl (22/2/2024). Isi suratnya juga mengecewakan. Isi surat PN Gunungsitoli pada No.2 menyatakan, setelah mempelajari berkas perkara ternyata termohon eksekusi telah memenuhi isi putusan PN Gunungsitoli No.10 Pdt G/2001 /PN Gst Jo putusan Pengadilan Tinggi Medan No.182/Pdt/2001/PT Mdn Jo putrusan Mahkamah Agung No.1001K/Pdt/2003 seperti dalam berita acara penyerahan uang Rp30.283.000.Di No.3 PN Gunungsistoli hanya dapat melaksanakan isi putusan PN Gunungsitoli No.10 Pdt/2001/PN Gst Jo putusan PT Medan No.182/Pdt/2001/PT Mdn jo putusan MA No.1001K/Pdt/2003 tersebut.Pada No.4. Tethadap hak  pemohon lainnya yang belum dilaksanakan termohon eksekusi adalah di luar yang dapat dieksekusi dalam amar putusan perkara aquo.

Surat BKN (Badan Kepegawaian Negara) No.FIII  26 -30 /S 63 -6 /40 tgl (30/8/2019) perihal klarifikasi penyelesaian permasalahan kepegawaian Sdr Odjak Sihombing NIP 0800 35960. Yang ditujukan kepada Bupati Nias belum juga dilaksankan Bupati  Nias tanpa alasan. Ada pun isi surat BKN tsb yang juga diteruskan kepada O. Sihombing yaitu berkenaan surat O Sihombing No.istimewa /2019 tgl (10/5/2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias.

Bahwa Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Ub Plt Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian mengirim surat kepada Bupati Nias dengan No. E III 26 – 30/S 17-2/40 tgl (20/2/2019 perihal tindak lanjut pertemuan terkait laporan/pengaduan masyarakat. Surat tsb sampai kini belum ditanggapi dari Pemkab Nias. Di akhir surat tsb BKN memohon  agar surat tsb segera ditindaklanjuti . Jika ada permasalahan terkait hal tsb agar segra diklarifikasi & disampaikan ke BKN dalam waktu tidak terlalu lama.

Humuas PN Gunungsitoli, F Batee beberapa hari setelah dibalas pengadilan O L Sihombing bertanya apa pengadilan tidak berhak menanyakan kenapa surat BKN tidak dilaksankan Bupati Nias? F Batee mengatakan saya tidak dapat menjawabnya, biar saya tanya ketua pengadilan, ujarnya. Pertanyaan Sihombing perihal dibbutuhkan waktu  2 (dua) thn utk menbalas permohonan eksekusi juga tidak dijawab.  Ketua pengadilan yang dicoba dihubungi selalu dijawab agar menghubungi humas. Kembali Sihombing menghubungi Humas beberapakali tidak berhasil, pesan yang dikirim lewat WA (whats app) tidak ditanggapi, ditelepon Senin (22/07/2024) juga tidak dijawab meski tersambung. Terakhir ditelepon Selasa (23/07/2024) juga tak dijawab.

O L Sihombing kecewa atas sikap PN Gunungsitoil pada hal motto yg terpampang sangat bagus tetapi nyata hanya lambang saja. Motto tsb yaitu : Kawasan zona integritas tapi nyatanya hanya mottol.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama