Pancur Batu // metroinvestigasi.com
Josniko Tarigan berstatus DPO Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan terkesan mendapatkan ke istimewaan. Sebab, meski menyandang status itu, pria warga Durin Simbelang itu masih bisa live di media sosial tiktok Josnikotarigan122.
Informasi yang dihimpun awak media, DPO Josniko di diterbitkan oleh Polsek Pancur Batu tepatnya 13 Juni 2024 ditandatangani Kapolsek AKP Krisnat. Namun, 19 Juni 2024, Josniko masih live di media sosialnya.
"Kami dari kuasa hukum korban (Notrianta Sebayang), laporan kami sudah dua tahun lebih dan satu bulan ini ditetapkan DPO. Namun kami melihat belum ada hasilnya juga, Josniko ini belum juga ditangkap," Wilter Sinuraya, Jumat (12/7/2024) siang.
Berdasarkan informasi dan data yang diterima pengacara, setelah DPO terbit. Josniko masih bermain di media sosial.
"Inikan namanya aneh, sudah DPO tapi masih bisa bermain media sosial. Polisi kok hanya diam saja," tambahnya.
Korban dan pengacara juga kecewa, karena pihak kepolisian tidak menyebarkan atau menempel selebaran DPO Josniko Tarigan di Polsek Pancur Batu maupun di pusat keramaian.
"Kami lihat selebaran DPO tidak ditempelkan kepolisian di tempat keramaian. Tidak ada di kantor Polsek Pancur Batu ini juga. Kami mendorong Polsek pancur batu benar benar serius menuntaskan kasus ini menangkap tersangkanya," terangnya.
Terpisah, Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka terus berusaha memburu Josniko tersangka dan DPO kasus penganiayaan itu.
"Kami sampai saat ini masih terus berupaya mencari keberadaan tersangka. Mengenai selebaran DPO, sudah kami tempelkan di kantor Desa Durin Simbelang dan Polrestabes Medan," ungkapnya.
Sebagimana diketahui, warga Kecamatan Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang dengan beringas. Pelaku ini memukuli korban dengan menggunakan batu.(Tim)