DELI SERDANG // METROINVESTIGASI.COM
Team Kuasa Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang merupakan terdakwa atas kepemilikan senjata api, menyebut jika saksi persidangan atas nama Kopral Dua Mirwansyah pada saat itu tengah berada di lokasi penemuan senjata api (senpi) pada saat team gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggrebekan di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Selasa(13/03/2024).
Hal tersebut dikuatkan dengan bukti-bukti yang diperoleh oleh team Kuasa Hukum terdakwa terkait keterlibatan Kopral Dua Mirwansyah atas kepemilikan senpi oleh terdakwa Edi Suranta Girusinga alias Godol.
"Ya, ada empat orang saksi yang melihat oknum TNI yang bernama Kopral Dua Mirwansyah yang pada saat itu tengah berada di TKP penangkapan. Selain itu, ada juga bukti-bukti lain terkait yang menguatkan jika yang bersangkutan berada di TKP, "kata kuasa hukum terdakwa Godol, Thomas J Tarigan SH.MH, Suhandri Umar Tarigan SH dan Nano Eko Yuda SH kepada wartawan, Kamis (04/06/2024).
Selain itu, pihak team Kuasa Hukum terdakwa Godol menyebutkan kalau terdakwa Godol juga telah diperiksa di Denintel mau pun di Denpom. Di sana, mereka (terdakwa Godol dan Kuasa Hukum terdakwa) juga telah melihat dan membaca berita acara (BAP) di Denintel tentang pengakuan Kopral Dua Mirwansyah.
"Ditambah lagi dengan bukti kalau sudah ada yang mengakui siapa pemilik senjata itu dan senjata itu dititipkan atau digadaikan seharga Rp 4 juta kepada beliau. Ada juga tadi rekaman vidio interogasi Kopral Dua Mirwansyah, ia mengakui kalau senja api tersebut telah di gade oleh saudara Samson. Ia juga mengakui dan menyampaikan kalau senpi itu, diamankan oleh personel Brimob. Lalu kemudian terdakwa Godol disatukan oleh 4 saksi lainnya, karena ini kan berkaitan, "jelas Thomas J Tarigan SH.MH selaku kuasa Hukum terdakwa Godol.
Thomas J Tarigan selaku kuasa hukum terdakwa Godol menambahkan, akan tetapi ketika dipersidangan, Rabu kemarin, ia (Kopral Dua Mirwansyah) tidak mengakui itu. Bahkan, wajahnya sendiri pun tidak ia akui.
"Kan luar biasa sekali. Dia (Kopral Dua Mirwansyah) tidak mau mengakui hal itu. Tapi itu hak dia (Kopral Dua Mirwansyah) kalau tidak mau mengakuinya. Tapi sekarang semua bukti sudah mengarah terkait siapa pemilik senpi itu, "sebutnya.
Ketika Kuasa hukum terdakwa Godol coba dijumpai dan ditanya wartawan, mengungkapkan kalau pengakuan dari Kopral Dua Mirwansyah tidak bisa dipercaya pada saat di persidangan yang digelar pada Rabu (04/07/2024) kemarin.
"Tidak bisa dipercaya. Pada hal, ia (Kopral Dua Mirwansyah) sempat mengakui kalau ke 2 foto yang pada saat diamankan di Denpom dan di borgol itu benar bahwa itu adalah dirinya. Sekarang dia bilang tidak ada ditahan. Padahal sebelum dia (Kopral Dua Mirwansyah) sempat diantar ke Denpom dan sempat 3 hari ditahan di Denintel hingga akhirnya dirinya mengakuinya. Ada juga bukti percakapan antaran adik terdakwa dengan Kasi Intel Brimob soal keberadaan si Kopral Dua Mirwansyah ini. Jadi, biarkan sajalah kalau dia tidak mau mengakui dan silahkan saja. Yang jelas kita sudah ada bukti-buktinya dan mengarah kepada dia, "ungkapnya.
Untuk itu, Thomas J Tarigan selaku kuasa hukum terdakwa Godol berharap agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negri Deli Serdang dapat memutus kasus ini dengan hati nurani. Sebab, semua bukti terkait kliennya yang bernama Godol tidak terlibat dalam kepemilikan senpi, karena bukti-buktinya telah diberikan kepada Majelis Hakim yang terhormat.
"Bebaskan orang tidak bersalah, " pungkas Thomas J Tarigan.
Sebelumnya, pada hari Selasa (02/07/2024) pada saat awak media ini coba hadir dan mengikuti persidang terkait dugaan atas kepemilikan senjata api terhadap terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri Deli Serdang, kalau Kopral Dua Mirwansyah sempat melontarkan pernyataan yang berbelit-belit, sehingga membuat Majelis Hakim menjadi bingung.
Dikarenakan pernyataan yang diberikan Kopral Dua Mirwansyah didalam persidangan terus berbelit-belit, sehingga Ketua Majalis Hakim, meminta agar Kopral Dua Mirwansyah memberi kesaksian yang jujur.
Selain itu, didalam persidangan terlihat juga kalau Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus coba bertanya dan coba menunjukkan salah satu bukti berupa terbitan berita dari media online dan media cetak atas adanya pengakuan dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jendral TNI Maruli Simanjuntak terkait penahanan terhadap Kopral Dua Mirwansyah karena kasus kepemilikan senjata api.
"Jadi ini apa, ini benar apa tidak menurut anda, " timpal Ketua Majelis Hakim menambah pertanyaan kepada saksi atas nama Kopral Dua Mirwansyah.
Mendengar pertanyaan dan pernyataan dari Ketua Majelis Hakim, lantas Kopral Mirwansyah dengan lantang menjawab, jika pernyataan itu tidak benar (hoax).
"Hoax itu yang Mulia, tidak benar itu semua, sebab itu Hoax," jawab Kopda Mirwansyah dengan lantang.
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim pun melanjutkan pertanyaan kepada Kopral Mirwansyah.
" Jadi, kalau itu tidak benar, saudara saksi (Kopral Dua Mirwansyah) ditahan di karena apa, " tanya Ketua Hakim sembari menunjukan foto Kopral Mirwansyah yang tengah ditahan di Denpom Bukit Barisan Medan.
Kemudian dengan nada sedikit lamban, Kopral Dua Mirwansyah pun menjawab bahwa dirinya ditahan karena masalah lain.
"Saya ditahan di Denpom dikarenakan, saya tidak disipilin di kesatuan, " jawan Kopral Dua Mirwansyah.
Mendengar penyataan dari saksi Kopral Dua Mirwansyah, Ketua Majelis Hakim pun tampak kebingungan, dikarenakan pernyataan saksi berbeda dengan data yang ada di meja Majelis Hakim. Sehingga Ketua Majelis Hakim pun berkaki-kali meminta agar saksi (Kopral Dua Mirwansyah) untuk memberi kesaksian yang jujur.(Sigit)