Isak Tangis Edi Suranta Gurusinga Ini Pun Sontak Membuat Haru Satu Ruangan Persidangan


Deliserdang // metroinvestigasi.com



Dalam sidang lanjutan terdakwa atas kepemilikan senjata api yang dilaksanakan di ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Edi Suranta Gurusinga alias Godol (terdakwa atas dugaan kepemilikan senjata api) sempat menangis dan bersumpah dihadapan Majelis Hakim, bahwa sanya, senpi (senjata api) yang dituduhkan oleh Oknum Brimob Polda Sumut, Satreskrim Polrestabes Medan dan Kejaksaan Deli Serdang bukanlah miliknya.


"Saya bersumpah atas nama orang tua saya yang saat ini sedang sakit dan di opname di rumah sakit, dikarenakan berat memikirkan kasus yang menimpa saya hingga nyaris hilang ingatannya. Saya juga bersumpah demi istri saya, demi anak saya dan demi cucu saya. Saya tidak bersalah yang mulia. Bukan saya pemilik senjata api itu yang mulia," ucap Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan mata berkaca kaca ketika diberikan kesempatan untuk berbicara dihadapan hakim Simon CP Sitorus, Selasa (09/07/2024) siang.


Isak tangis Edi Suranta Gurusinga ini pun sontak membuat haru satu ruangan persidangan saat itu, seketika adik, istri anak dan sanak keluarganya pun datang memeluk Edi Suranta Gurusinga. Berkat tangisan tersebut hingga membanjiri ruang sidang Utama pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 


Selain itu, Edi Suranta Gurusinga juga bermohon kepada majelis sidang agar diberikan penangguhan agar bisa menjenguk orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit.


"Saya bermohon yang mulia, orang tua saya beberapa hari ini tengah dirawat dan di opname di rumah sakit. Jadi saya amat sangat sekali bermohon kepada yang mulia Majelis Hakim agar kiranya saya diberikan penangguhan, karena saya ingin sekali menjenguk orang tua saya yang tengah di opname di rumah sakit, yang mulia," ungkapnya.


Majelis hakim yang mendengarkan itu pun langsung menyebutkan agar tim kuasa hukum dari terdakwa (Editor Gurusinga alias Godol) untuk membuat permohonan untuk penangguhan penahanan.


"Memang sampai saat ini kami tidak izinkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Tapi, hari ini kami baru tahu klau saat ini kondisi orang tua dari terdakwa sedang sakit dan tengah dirawat dirumah sakit. Orang tua terdakwa yang sering hadir di persidangan yang memakai tongkat itu ya? Segera saja dibuatkan permohonan penangguhannya dan akan kami pertimbangkan," terangnya.


Usai menjelaskan hal penting itu, Majelis Hakim pun segera menunda sidang sampai pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU tepatnya pada 16 Juli 2024 mendatang.


Sebelumya, menurut Rahmat Tarigan yang merupakan mantan petinju tersebut, kalau dia dan Kopda Mirwansyah sama-sama diamankan oleh Brimob Polda Sumut yang menggerebek lokasi perjudian. “Jarak saya dengan dia hanya sekitar 1 meter,” ujar Rahmat Tarigan.


Dan Senjata api itu, menurut Rahmat, ditemukan di semak-semak di tempat anggota TNI Kopral Mirwansyah tersebut diamankan.


“Saya melihat dan mendengarkan langsung sidang kesaksian Kopda Mirwansyah. Bahkan sebelum sidang tadi, saya dipertemukan dengan Kopda Mirwansyah. Saya akui bahwa Kopda Mirwansyah dan saya sama-sama diamankan oleh anggota Brimob. Tapi mengapa dia membantahnya,” tambah Rahmat Tarigan kemarin.


Rahmat Tarigan pun mengaku kecewa dengan kesaksian Kopda Mirwansyah tersebut.


“Saya kecewa, karena TNI seharusnya berjiwa kesatria dan terlatih selalu mengayomi atau melindung masyarakat. Kenapa ada diamankan Brimob tapi dikatakan tidak ada. Itu kan namanya berbohong dan menyakiti hati masyarakat, ” tegas Rahmat Tarigan.


Rahmat Tarigan berharap agar media bisa meluruskan masalah ini dan Majelis Hakim pun harus memberikan keadilan kepada terdakwa dengan melihat fakta-fakta dan keyakinan di persidangan.


Sebagaimana diketahui Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang pada hari Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan sebagai tersangka.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama