Sibolangit // metroinvestigasi.com
Ditemani suaminya, korban pengerusakan Rospita Boru Sipahutar (52) warga Dusun II, Desa Bandara Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang mendatangi Polrestabes Medan, Selasa (9/7). Kepada penyidik Satreskrim disana, ia mempertanyakan surat perdamaian antar dirinya dan para tersangka (pelaku pengrusakan) yang tidak kunjung selesai. Padahal surat perdamaian antara dirinya dan para terduga tersangka sudah selesai secara pribadi maupun hukum.
“Disini kita tanya, kenapa tidak kunjung disetujui Kapolrestabes Medan. Padahal antara saya dan para terduga tersangka sudah selesai,”katanya didampingi suaminya Edi Syahputra Barus kepada wartawan, Selasa (927).
Menurutnya, penyidik memiliki hal yang tidak diketahui untuk menahan berkas perdamaian ia dan para tersangka. Meski pun, kata dia, syarat perdamaian sudah terpenuhi secara pribadi maupun secara hukum.
“Sudah satu bulan surat perdamaian dari 27 Mei 2024 hingga sekarang. Tidak juga selesai. Kami capek kalau terus bolak-balik dari Sibolangit ke Medan terkait kasus ini. Jadi kami memilih untuk berdamai saja. Entah apa masalahnya sampai-sampai seperti ini,”ucapnya.
Untuk itu, ia berharap agar Polrestabes Medan segera mengabulkan surat perdamaian kasusnya. Apalagi, dia bilang, sampai saat ini tersangka juga belum ada yang ditangkap dan ditahan.
“Tidak ada alasan untuk tidak berdamai. Karena memang tidak ada tersangka yang ditangkap dam ditahan. Jadi mohon lah pak Kapolrestabes Medan agar segera mengabulkan surat perdamaian saya dan terduga tersangka,”pungkasnya.
Diketahui kasus pengerusakan ini terjadi di Dusun II, Desa Bandara Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, 24 April 2023. Adapun yang dirusak adalah rumah milik korban yang dilakukan oleh beberapa terduga tersangka. Namun kasus ini, sudah selesai antara korban dan para terduga tersangka, namun sampai sekarang belum belum dikabulkan oleh Polrestabes Medan.
"Terpisahnya awak media metroinvestigasi.com dan tim media konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kanit Vidum AKP Martuamanik, Selasa (09/07/2024) Sore.terkait kasus dugaan pengerusakan Rospita warga didesa bandar baru diduga penyidik Polrestabes Medan tidak mengabulkan surat perdamaian.
"Namun sangat disayangkan Kanit Vidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Martuamanik tidak menjawab / bungkam, sehingga berita ini dipublikasikan.(Sigit/Team)