Gawat Bah...!!! Soal Korban Pengerusakan di Desa Bandar Baru " Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Martuamanik, Langsung Ke Humas Ya Bang


Deliserdang // metroinvestigasi.com



Kanit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan AKP Martua Manik menanggapi soal permintaan korban pengrusakan, Rospita Boru Sipahutar (52) warga Dusun II, Desa Bandara Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang untuk berdamai dengan terduga tersangka. Ia menyebut perdamaian harus sesuai syarat.


Hal ini disampaikan AKP Martua Manik ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/7), terkait kasus perdamaian kasus yang kini tengah bergulir di Polrestabes Medan. “Kalau berdamai sah-sah saja. Namun untuk prosesnya lanjut atau tidak tergantung syarat formil dan material sebagai perkap 8 tahun 2021 namun untuk lebih jelas mohon langsung ke Humas Polrestabes Medan ya,”ucapnya. 


Ketika disinggung apa alasan penyidik menahan perdamaian kasus tersebut. Ia enggan memberi komentar dan meminta agar wartawan melakukan konfirmasi ke humas. 


Sebelumnya, ditemani suaminya, korban pengurusakan Rospita Boru Sipahutar (52) warga Dusun II, Desa Bandara Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang mendatangi Polrestabes Medan, Selasa (9/7). Kepada penyidik Satreskrim disana, ia mempertanyakan kepada perdamaian antar dirinya dan para tersangka (pelaku pengrusakan) tidak kunjung selesai. Padahal surat perdamaian antara dirinya dan para terduga tersangka sudah selesai secara pribadi. 


“Disini kita tanya, kenapa tidak kunjung disetujui Kapolrestabes Medan. Padahal antara saya dan para terduga tersangka sudah selesai,”katanya didampingi suaminya Edi Syahputra Barus kepada wartawan, Selasa (09/7/2024). 


Menurutnya, penyidik memiliki hal yang tidak diketahui untuk menahan berkas perdamaian ia dan para tersangka. Meski pun, kata dia, syarat perdamaian sudah terpenuhi secara pribadi maupun secara hukum. 


“Sudah satu bulan surat perdamaian dari 27 Mei 2024 hingga sekarang. Tidak juga selesai. Kami capek kalau terus bolak-balik dari Sibolangit ke Medan terkait kasus ini. Jadi kami memilih untuk berdamai saja. Entah apa masalahnya sampai-sampai seperti ini,”ucapnya. 


Untuk itu, ia berharap agar Polrestabes Medan segera mengabulkan surat perdamaian kasusnya. Apalagi, dia bilang, sampai saat ini tersangka juga belum ada yang ditangkap dan ditahan. 


“Tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka. Karena memang tidak ada tersangka yang ditangkap dam ditahan. Jadi mohon lah pak Kapolrestabes Medan agar segera mengabulkan surat perdamaian saya dan terduga tersangka,”pungkasnya.(Sigit/team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama