Gawat Bah...!!! Kuasa Hukum Korban Penganiayaan dan Pengrusakan Truk PT KEY KEY Mengaku Kecewa Dengan JPU Dua Berkas Menjadi Satu Berkas, Ada Apa Ya...??


Deliserdang // metroinvestigasi.com


Kuasa hukum dari korban penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key, Suhendri Umar SH mengaku kecewa dengan jaksa penunggu umum (JPU) Kabupaten Deli Serdang dan Satreskrim Polrestabes Medan.


Pasalnya, pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes medan dan kejaksaan Negeri Deliserdang terkesan “kompak” menggabungkan dua laporan menjadi satu dakwaan, Bah...Bah.. Gawat Kali Hukum di Sumut ini Bah.


"Jadi, ada orang pekerja PT Key Key yang menjadi korban penganiayaan dan pengrusakan satu unit mobil truk milik PT Key Key. Tersangkanya sampai saat ini baru lima orang yang diamankan dan di sidangkan hari ini di PN Deli Serdang. Anehnya, dua laporan dijadikan satu dakwaan oleh kejaksaan setelah berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polrestabes Medan," kata Suhandri Umar kepada awak media, Kamis (4/7/2024) sore.


Menurut Umar, seharusnya kejaksaan tidak boleh menggabungkan dua laporan dengan korban penganiayaan yang berbeda. Selanjutnya, truk yang dirusak berbeda dan tempat serta waktunya juga berbeda.


"Anehnya lagi, dua laporan malah dijadikan satu dakwaan. Aturan hukum darimana itu, majelis hakim kami harapkan jangan terfokus dan langsung yakin dengan dakwaan dari kejaksaan. Karena dalam kasus penganiayaan sopir dari PT Key Key ada dua laporan dan terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda," ungkapnya.


Informasi yang dihimpun, awalnya yang menjadi korban penganiayaan adalah Ivan Sanzes. Dia dianiaya 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting.


“Nah, dalam hal ini sudah jelas, ada dua kejadian dan jam yang berbeda, Lokus dan tempos saja berbeda, dan korban juga berbeda, kok bisa dijadikan satu,”Kata Umar. 


"Kami akan mengawal kasus ini. Majelis hakim harus melihat perkara ini. Ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini, sebab. Dua laporan dengan korban berbeda, lokasi dan waktu yang berbeda. Tapi dijadikan satu berkas atau satu dakwaan, jelas ini mencederai rasa keadilan Hukum bagi korban," terangnya.


Sayangnya, penyidik pembantu dari Satreskrim Polrestabes Medan D Siringoringo ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya belum menjawab.


Sebagimana diketahui, lima terdakwa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir PT Key Key diadili dengan agenda keterangan saksi korban. Adapun terdakwa yang disidang adalah Ketua PAC IPK Pancur Batu berinisial DS, lalu Sekjen IPK Pancur Batu, EG (28). Kemudian BST (24) dan MS alias C (39).


Insiden penganiayaan dan pengrusakan mobil truk itu terjadi di Jalan Jamin Ginting, 1 Maret 2024.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama