Gawat Bah ...!!! Kopda Mirwansyah Hilang Ingatan Jadi Saksi Kepemilikan Senpi


Deliserdang // metroinvestigasi.com



Pengadilan Negeri lubuk pakam Deli serdang kembali menggelar sidang dugaan kepemilikan senjata api Ilegal pada selasa(2/7/24) siang.


Agenda sidang yakni memeriksa saksi Kopral Dua Mirwansyah yang sempat "absen" dalam panggilan pertama oleh Pengadilan Negeri lubuk pakam.


Kehadiran Kopral Mirwansyah merupakan moment yang dianggap Krusial,sebab beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya menyebut adanya Kopral Mirwansyah dilokasi ditemukannya senjata api merek Daewo asal Korea tersebut.


Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi suranta gurusinga mencecar Kopral Mirwansyah dengan mengingat kembali peristiwa penggrebekan Satuan Brimob Polda Sumut di lokasi Perjudian di Dusun Pulo Sari,Desa Durin Jangak Pancur Batu.


"Saya tidak tau,saya dirumah," Bantah Mirwansyah.


Kedua Jaksa Penuntut umum Yakni Puspita dan Jhon Wesly Sinaga pun kemudian menunjukkan barang bukti senjata api Merk Daewo kepada Kopral Mirwansyah.


"Saudara pernah lihat barang bukti ini,?" Tanya Jhon Wesly sinaga dan dijawab tidak oleh Kopral dua Mirwansyah.


Ironisnya,pada saat berusaha menunjukan Barang bukti Senjata api,Kedua Jaksa Penuntut umum tersebut tidak menggunakan sarung tangan.


Hal itu bukan kali pertama dilakukan oleh kedua Jaksa yang berdinas di kejaksaan Negeri Lubuk Pakam tersebut.


Hal itu membuat Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi surata Gurusinga yakni Thomas Tarigan SH,MH meyakini tidak adanya Uji sidik jari pada barang bukti Senjata api yang didakwakan kepada Kliennya Terdakwa Edi Suranta Gurusinga.


"Itu sudah Jelas sekali membuktikan tidak adanya uji sidik Jari dalam pembuktian siapa pemilik senjata api sebenarnya,kami meyakini Klien kami tidak bersalah," Terang Thomas Tarigan kepada sejumlah wartawan.


Lalu seberapa penting Uji sidik jari dilakukan guna membuktikan pemilik suatu benda tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana?


Dilansir dari "Pembuktian Sidik Jari (Daktilaskopi) Forensik,sidik jari merupakan rekaman lukisan garis-garis jari yang biasa diperoleh dengan cara dibuat dengan sengaja


Pengambilan sidik jari dilakukan pada proses Rollcoll(identifikasi dengan tujuan untuk mengechek apakah orang yang ditahan(dihukum) sudah sesuai dengan orang yang dimaksud.


Namun hal tersebut jelas tidak dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Jaksa Penuntut umum dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api dengan Terdakwa Edi suranta Gurusinga alias Godol.


Menyoal hal itu Jaksa Penuntut Umum Jhon Wesly sinaga yang berkali-kali diwawancarai oleh sejumlah wartawan seusai persidangan bungkam saat diwawancarai oleh awak media.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama