Seorang Kopda Mirwansyah Sebut Pernyataan Jendral Bintang Empat di Persidangan Pengadilan Lubuk Pakam " Hoax


Deliserdang // metroinvestigasi.com


Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Kabupaten Deliserdang kembali menggelar sidang lanjutan kasus terdakwa Edi Suranta Gurusinga, yang dikenal dengan sebutan Godol, pada Selasa pagi (02/07/2024). Sidang yang menjadi sorotan publik ini difokuskan pada mendengarkan keterangan saksi, yaitu Kopral Dua (Kopda) Mirwansyah, seorang prajurit yang bertugas di Dandenmadam 1/BB.


Sidang kali ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sidang dibuka dengan pemutaran video yang diduga memperlihatkan senjata api yang dikaitkan dengan kasus ini. Video tersebut menampilkan transaksi gadai senjata api senilai Rp4.000.000, yang menjadi salah satu bukti utama dalam kasus tersebut.


Ketua majelis hakim memulai sesi tanya jawab dengan saksi Kopda Mirwansyah. Beliau menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa, Edi Suranta Gurusinga alias Godol. "Kenal, tetapi hanya sebatas sebagai ketua, majelis hakim," jawab Kopda Mirwansyah dengan tegas.


Ketua majelis hakim kemudian menayangkan video yang diduga menunjukkan senjata api yang digadaikan. Dalam video tersebut, terlihat seseorang yang diduga Kopda Mirwansyah sedang melakukan transaksi. Menanggapi video tersebut, Kopda Mirwansyah dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal orang yang ada dalam video itu. "Siap, yang mulia. Saya tidak kenal dengan orang yang ada di video tersebut," ujar Kopda Mirwansyah.


Majelis hakim juga menanyakan terkait kebenaran berita yang beredar di media massa. Berita tersebut menyebutkan bahwa Kasat Mabes TNI, Pak Maruli, menyatakan dugaan kepemilikan senjata api yang terlibat dalam kasus ini adalah milik Kopda Mirwansyah. Menanggapi pertanyaan ini, Kopda Mirwansyah dengan tegas mengatakan, "Siap, majelis hakim. Berita itu adalah hoaks atau tidak benar."


Sidang lanjutan ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat kompleksitas kasus dan posisi para terdakwa serta saksi yang terlibat. Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.


Kasus ini bermula dari penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol, yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan ini memicu serangkaian investigasi yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan beberapa pihak lain. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, berbagai bukti dan saksi telah dihadirkan untuk mendukung dakwaan terhadap terdakwa.


Perkara ini menjadi semakin rumit ketika media massa turut memberitakan keterlibatan aparat militer, yang diduga memiliki hubungan dengan senjata api yang dijadikan barang bukti. Hal ini memicu perhatian publik dan meningkatkan tekanan terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.


Sidang kali ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi kasus yang tengah bergulir. Majelis hakim, dengan seksama, terus mengumpulkan dan mengkaji bukti-bukti serta keterangan saksi untuk mencapai keputusan yang tepat dan adil. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dan pengumpulan bukti tambahan yang relevan.


Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkomitmen untuk menjalankan proses hukum ini dengan transparan dan adil, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya. Publik terus memantau perkembangan sidang ini dengan harapan agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.(Sgt)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama