Alamak...!!! Kuasa Hukum Korban Suhandri Umar Heran Dengan JPU Pengadilan Negeri Deliserdang dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Yang Menggabungkan Dua Laporan Menjadi Satu Dakwaan Dengan TKP dan Korban Berbeda, Ada Apakah Ini...???


Deliserdang // metroinvestigasi.com



Sebanyak lima terdakwa pelaku  perusakan dan penganiayaan terhadap dua sopir truk PT Keykey kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatera Utara. pada Senin (8/7/2024).


Sidang kali ini yakni menghadirkan Kelima terdakwa yakni, Ketua PAC Ormas IPK Pancurbatu berinisial DS (49), Sekjen ASG (27), EG (25), BST (24) dan MS alias C (39) terdakwa merupakan warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.


Sidang dipimpin Hakim Ketua Simon Sitorus dan Jaksa Penuntut Umum Jon Wesly Sinaga SH. Hakim meminta terdakwa Diamanta sembiring dan kawan kawan didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi. 


Adapun Saksi yang didengarkan keterangannya Egianus Ginting warga Dusun V Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.


Hakim menanyakan pada saksi kenal tidak dengan para terdakwa Martianus, Agus, Beni Tarigan, Ersada Guru Singa dan Diamanta Sembiring.


Saksi mengaku mengenal keempat terdakwa kecuali terdakwa Martinus, dan saksi mengaku melihat sendiri kejadian pelemparan truck saat ia jaga malam tak jauh dari tempat kejadian.


"Para terdakwa ada dilokasi kejadian dan turut melakukan penyerangan terhadap supir dan Truck PT Key Key. Mereka ada 30-40 an orang ada bersenjata samurai dan klewang. Truck mereka di lempari batu dan saya juga dengar letusan senapan angin," ucap Saksi. 


Dalam keterangannya, Kuasa hukum korban Suhandri Umar heran dengan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Deliserdang dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menggabungkan dua laporan menjadi satu dakwaan dengan TKP dan korban yang berbeda.


"Kita merasa aneh karena ada dua laporan dijadikan satu dakwaan, tidak boleh menggabungkan dua laporan dengan korban penganiayaan yang berbeda.Selanjutnya, truk yang dirusak berbeda dan tempat serta waktunya juga berbeda. Aturan hukum dari mana itu dua laporan dijadikan satu dakwaan, " Sebut Umar. 


Umar berharap majelis hakim  jangan terfokus dan langsung yakin dengan dakwaan dari kejaksaan, karena dalam kasus penganiayaan sopir dari PT Keykey ada dua laporan dan terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.


Diketahui awalnya yang menjadi korban penganiayaan adalah Ivan Sanzes. Korban dianiaya di Jalan Jamin Ginting berdekatan dengan kantor salah satu organisasi Kepemudaan dan Simon Tarigan dianiaya dekat dengan pekuburan di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, 1 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB.


" Ada dua kejadian dan jam yang berbeda, TKP saja berbeda, dan korban juga berbeda, kok bisa dijadikan satu?" kata Umar.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama