Pancur Batu // metroinvestigasi.com
Meski identitas 8 tersangka lain kasus penembakan, penganiyayaan dan penggrusakan terhadap supir dan mobil truk PT Key Key sudah di kantongi Satreskrim Polrestabes Medan, namun hingga saat ini belum juga ada upaya penangkapan.
Padahal, surat penangkapan (spkap) ke-8 tersangka telah keluar dan 5 tersangka lain telah ditangkap dan berkas berkara sudah dinyatakan lengkap (P21) di Kejaksaan Negri (Kejari) Lubuk Pakam.
Hal ini, tentu sangat melukai para korban yang selama ini mencari keadilan di negri sendiri namun tidak mendapat karena keapatisan sang penegak hukum.
"Saya dan korban lain sangat kecewa dengan Polrestabes Medan. Karena kasus ini sangat berlarut-larut. Apalagi belum semua tersangka ditangkap, masih ada 8 tersangka lain yang masih bebas berkeliaran,"kata korban Ivan Sanzes (supir PT Key Key), kepada wartawan, Rabu (12/6) di Pancur Batu.
Iapun mengaku takut setiap kali bekerja mencari nafkah, rasa trauma atas keberutalan para pelaku terus menghantui. Terlebih, kata dia, ketika melintas di Jalan Jamin Ginting,Desa Tiang Layar Pancur Batu, Kabupaten Deli.
"Bayangkan saja, ditembak dianiyaya pakai batu besi dan kayu. Bagai mana mencekamnya saat itu, apa tidak trauma. Kita dibantai sampai berdarah-darah. Bukan hanya kami, keluarga kami di rumah pun takut setiap kali kami akan pergi bekerja. Tapi apa, kayak ginilah. Para pelaku masih bebas berkeliaran yang suatu saat bisa saja menyerang kami bahkan membunuh kami,"lirihnya.
Untuk itu, ia berharap agar Polrestabes Medan tidak tebang pilih dalam penindakan hukum. Ke-8 tersangka yang belum ditangkap, dia bilang, agar segera ditangkap supaya rasa keadilan para korban terpenuhi.
Akan tetapi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol John Teddy Marbun ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut tidak mau merespon. Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jamak Purba, ia juga enggan membalas konfirmasi perkembangan kasus tersebut.
Parahnya lagi, Kasih Humas Polrestabes Medan, ketika dikonfirmasi ia enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal perkembangan kasus yang menimpa supir PT Ket Key, ia malah menyebut kebelet kencing.Hal ini tentu sangat bertentangan dengan jabatannya sebagai Kasih Humas Polrestabes Medan yang memiliki seluruh informasi yang ada dijajaran Polrestabes Medan.
"Saya kebelit kencing, nanti saya koordinasikan dulu,"ucapnya sembari berlalu.
Sebelumnya, kuasa hukum korban penganiyayan dan penggrusakan mobil truk PT Key Key, Suhandri Umar SH, tidak terima dengan tindakan penyidik Polrestabes Medan yang menggabung dua kasus menjadi satu laporan polisi (LP). Sebab, kasus penganiyayan dan penggrusakan berbeda tempat kejadiaan perkara (TKP) dan korban. Dan belum semua tersangka ditamgkap, ada 8 tersangka lain yang masih bebas berkeliaran.
"Jadi ada dua peristiwa pidana, satu kasus penganiyayan dan satu kasus pengrusakan. Korban berbeda dan TKP berbeda. Kenapa bisa satu LP. Jadi kita tidak terima,"kata Umar kepada wartawan, Kamis (16/5).
Adapun, dijelaskan Umar, kasus penganiayaan itu dilakukan oleh sekelompok ormas menyerang supir PT Key Key di Jalan Jamin Ginting,Desa Tiang Layar pancur batu,Kabupaten Deli serdang pada Jumat(1/2/24) dinihari. Akibatnya 2 orang supir yang tengah melintas menjadi korban penganiyaan. Kemudian, kasus itu tercium aparat kepolisian. Kemudian, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 5 orang pelaku dari Desa Durin Tonggal,Kecamatan Pancur Batu Deli serdang. Namun, setelah penangkapan, kasus tersebut hingga kini tidak jelas dan berjalan di tempat.
Sedangkan kasus pengrusakan itu terjadi pada, 5 Maret 2024 lalu . Kala itu, sopit PT Key Key membawa mobil truk Mitsubishi BK 8007 FE melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Namun ketika ia memasuki perbatasan Desa Durin Sebelang, tiba-tiba ia dihadang oleh sekelompok orang tak kenal (OTK). Kemudian, mereka langsung melakukan penyerangan, melempar molotov, batu dan memukuli mobil menggunakan balok secara berutal.
"Nah, kasusnya dilaporkan berbeda. Karena memang TKP dan korban berbeda. Jadi kita minta itu tetap jadi dua LP. Kita tidak terima kalau cuma satu LP. Polrestabes Medan harus mampu menangkap tersangka kasus pengrusakan, karena ada puluhan. Dan asus penganiayaan supir PT Key key kita minta agar secepatnya dikirim ke JPU,"tegas Umar.(Sigit)