Editor : Sunanda Siregar
SIMALUNGUN // METROINVESTIGASI.COM
Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Resort Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap 1 Pemakai sabu dan 2 BD sabu yang beroperasi di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun dan barang bukti sabu sebanyak 3.98 Gram Sabu. Kamis (30/05/2024).
Kapolsek Tanah Jawa Asmon Bufitra S.H M.H menjelaskan, penangkapan terhadap ke 3 tersangka sabu (1 pemakai dan 2 BD sabu) berawal dari pihak kepolisian yang menerima informasi dari Masyarakat, bahwa di Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun dugaan ada peredaran narkoba hingga membuat warga Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun merasa sangat resah.
Mendapatkan informasi dari warga lantas Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra langsung memerintahkan Plt Kanit Reskrim Iptu Lumban Sirait untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa bersama personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa segera melakukan penggrebekan ke rumah milik Iwan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan (BD sabu) bersama tersangka lainnya inisial HT Rajagukguk seorang yang di duga tengah membeli narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka Iwan ditemukan barang bukti yang di duga narkotika sebanyak 1 plastik klip Kecil yang tembus pandang di duga berisikan kristal di duga narkotika jenis sabu - sabu dan 1 buah bong alat hisap Sabu.
Ada pun identitas ke 2 tersangka yang berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yaitu Iwan (38) Warga Huta III Sinono , Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun (BD sabu) dan HT Rajagukguk (19) Warga Huta III Sinono , Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun (pemakai sabu).
Selanjutnya petugas pun segera melakukan interogasi terhadap tersangka Iwan dan HT Rajagukguk, ternyata keduanya membeli Narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama DA Siallagan (39) Warga Huta III Sinono , Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun.
Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung meluncur ke rumah tersangka DA Siallagan dan melakukan penggrebekan. Selanjutnya DA Siallagan pun berhasil ditangkap petugas dan di temukan 4 bungkus plastik klip sedang berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu seberat 3.98 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 plastik klip kecil kosong dan 1 unit Hp Oppo warna hitam.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka DA Siallagan, kalau dirinya mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu - sabu tersebut dari inisial L yang beralamat di Kampung Banjar Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Selanjutnya atas perintah Kapolsek Tanah Jawa ke 3 tersangka langsung diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan penangkapan tersebut, " Operasi Penangkapan terhadap para tersangka pengedar narkoba dan pengguna sabu merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan adanya penangkapan terhadap ke 3 tersangka (2 pengedar dan 1 pemakai sabu) dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan pengguna narkoba sehingga dapat menekan angka peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun. " ungkap Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane.