Sibolangit // metroinvestigasi.com
Mulkan Azmi warga langkat yang bekerja di sibolangit adalah korban penganiayaan sadis sekelompok orang.
Bagaimana tidak (MA-Inisial) di hajar oleh beberapa orang terduga yang dilakukan oleh Idris Afandi (IA) beserta beberapa teman temannya.
Korban (MA) sempat di seret, di telanjangi kemudian dipukuli dengan menggunakan batu, di pijak secara beramai ramai dalam ketidak berdayaan, tepatnya di jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang (sebelum penataan).
Tak sampai disitu, korban yang berusia 36 tahun itu, juga kehilangan dompet yang berisi sejumlah uang yang diduga dilakukan sekelompok orang / kawanan perampok.
Tak jelas apa yang melatar belakangi peristiwa itu terjadi, pasalnya saat itu korban dan temannya yang berboncengan dihampiri oleh para pelaku, tanpa banyak bertanya korban di hajar dengan membabi buta.
Dikabarkan korban sempat melarikan diri, namun akhirnya tertangkap dan pada saat itulah korban di hajar habis habisan ;
Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. Sangat menyayangkan kejadian tersebut, soal nya kawasan itu adalah tempat wisata alternatif dan tentunya akan memberikan stigma buruk bagi para pengunjung nantinya.
Namanya area wisata, ya seharusnya nyaman, aman dan ramah kan..?
Agar dapat merangsang para peminat untuk dapat berkunjung ke tempat tersebut, Terang Ketua Ferari Langkat.
Kejadian pada tanggal 31 Maret 2024, akan menjadi tamparan bagi Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan tentunya hal seperti ini tidak dapat dibiarkan.
Sementara dengan sisa tenaga korban MA, meminta tolong kepada warga sekitar dan segera korban MA, mendapatkan pertolongan oleh warga dan dibawa ke klinik kesehatan terdekat.
Lamban nya pengungkap perkara penganiayaan sesuai dengan KUHP pasal 351 Jo 170 itu, membuat Ketua Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. memberikan tanggapan :
Saya kira, Bapak Kapolrestabes Medan, khususnya Kasat Reskrim, bekerja lebih maksimal dalam mengungkap perkara ini, karena dari informasi yang saya dapatkan laporan polisi (LP) sudah terduduk selama 60 hari tanpa adanya kejelasan.
Bagi kami, jika perkara ini masih dibiarkan, tentunya akan berdampak pada situasi wisata disana, dan pastinya pelaku pelaku sejenis akan merajalela, ini yang sering saya sebut Doble Negatif Efek).
Kepada korban MA, silahkan pertanyakan kembali kepada pihak penyidik, sudah sampai dimana perkembangan perkara ini, minta kepada mereka SP2HP,"ucap Toni Sitepu.
Jika kejadian seperti ini dapat dengan segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum, agar semata mata terciptanya wisata aman & nyaman di seluruh sumatra utara, walau hal ini belum termasuk pungutan liar yang meraja lela di wilayah wisata lain nya," lanjut Toni Sitepu.
Kepada seluruh teman teman media Online, diharapkan juga dapat melakukan konfirmasi, kepada Bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Perkara ini harus di ungkap dan terduga para pelaku harus segera di tangkap, Karena tanggung jawab Aparat Penegak Hukum adalah memberikan pelayanan rasa aman & nyaman.
Saya yakin koq, bahwa perkara ini masih dapat diselesaikan (ringan) di tangan Satreskrim Polrestabes Medan.
Jangan sampai nantinya terulang kembali dengan korban lainnya yang mungkin lebih parah (hingga kehilangan nyawa),"Tutup Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM.(Sigit)