Pancur Batu // metroinvestigasi.com
Kuasa hukum Mulkan Azmi bernama Hendry Pakpahan SH menegaskan bahwa kliennya dianiaya secara sadis oleh terduga Idris Afandi CS.
"Klien kami ini dianiaya dengan sadis oleh terlapor. Ada sekitar 9 orang yang melakukan penganiayaan kepada klien kami. Insiden itu terjadi di Kecamatan Sibolangit," kata Hendry kepada sejumlah awak media, di Markas Polrestabes Medan, Selasa (11/6/2024) siang.
Pengakuan pengacara, kasus penganiayaan ini terjadi di Bulan Maret 2024. Mereka sudah membuat laporan ke Markas Polda Sumut. Namun akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
"Polrestabes Medan sudah menangani kasus ini sudah lebih dari sebulan. Laporan ini sekarang sudah naik sidik," tambahnya.
Menurut pengacara, pihak kepolisian harus segera mengejar dan mencari keberadaan terlapor. Kemudian, menaikan status menjadi tersangka.
"Kami berharap agar segera dipanggil seluruh terlapor dan naikkan status sebagai tersangka. Lalu tahan semuanya," tuturnya.
Kemudian, pihak kepolisian juga harus mendalami kasus perampokan yang menyebabkan korban mengalami kerugian.
"Dompet berisi uang tunai dan sepeda motor juga diduga dibawa kabur oleh kawanan pelaku. Jadi ini harus diungkap. Dalang dari peristiwa ini juga harus diungkap," terangnya.
Korban bernama Mulkan Azmi mengaku sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Pria berusia 36 tahun ini dianiaya dengan sadis dan ditelanjangi.
"Jadi saat itu saya sedang jalan jalan dengan teman. Kemudian saya bertemu dengan kawanan terlapor ini. Saya tidak tahu sebabnya, saya langsung dipukuli mereka, dipukul pakai batu dan ditelanjangi," ungkapnya.
Korban berharap agar kepolisian menangkap pelaku dan menghukum dengan maksimal.
"Pastinya, setelah kejadian itu saya dirawat cukup serius karena mengalami luka yang serius. Kepala saya dipukul pakai batu, badan dipukul pakai besi dan akhirnya ditelanjangi. Semoga pelakunya bisa diamankan," terangnya.
Saksi di lokasi kejadian berinisial AF saat ditemui awak media mengakui adanya kejadian tersebut.
“Ia bang benar kejadian itu, para pelaku ini berjumlah 9 orang. Lima orang di atas dan 4 lainya dibawah, mereka menganiaya korban ini secara brutal mengunakan batu bata," ungkapnya kepada harianbersama.com.
Selain batu bata, para pelaku ini juga mengunakan kayu broti untuk menganiaya korban. Selanjutnya korban diseret pakai sepeda motor dan ditelanjangi.
"Saya melihat kejadian itu dengan jelas. Sangat brutal dan sadis, karena kejadian itu sore hari," terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita Purba ketika dikonfirmasi mengaku perkara itu sudah naik tahap sidik.
"Izin menjelaskan pak, perkara ini masih tahap sidik dan belum penetapan tersangka," terangnya.
Sebagaimana diketahui, korban dianiaya secara bersama sama oleh terduga Idris Afandi 31 Maret 2024 dan membuat laporan ke Polda Sumut 3 April 2024. Korban merupakan warga Kabupaten Langkat.(Tim)