Deliserdang // metroinvestigasi.com
Pengadilan Negeri lubuk pakam kembali menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api yang didakwakan terhadap Edi Suranta Gurusinga,Warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deliserdang,selasa(25/6/24) pagi.
Agenda sidang yakni mendengar keterangan Saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga
"Kalau seorang saksi dalam pemeriksaan di penyidikan menyebut melihat,namun di dalam persidangan menyebut tidak melihat,maka yang dipakai adalah Fakta Persidangan,bukan Fakta pemeriksaan dalam tahap Penyelidikan," Ujar Saksi Ahli Prof.Dr. Maidin Gultom SH,M,Hum yang juga Rektor Universitas Katolik Kota Medan itu
Tak hanya itu Saksi Ahli Prof.Dr. Maidin Gultom SH,M,Hum juga menyebut adanya pelanggaran Prosedural yang dilakukan oleh Penyidik pemeriksa dari Kepolisian dan Jaksa yang memeriksa perkara tanpa melakukan pemeriksaan Forensik sidik jari.
"Kalau tidak dilakukan pemeriksaan forensik mulai dari tingkat penyelidikan dan pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan jelas melanggar prosedur," Tegas Saksi Ahli.
Saat ini sidang masih terus berlangsung, Jaksa penuntut umum masih mencecar Saksi Ahli dengan beberapa pertanyaan.(Tim)