Deliserdang // metroinvestigasi.com
Josua Surbakti dan Rasman Gurusinga memberikan kesaksian bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak memiliki senjata api (Senpi) saat diamankan pihak Brimob Polda Sumut.
Itu terungkap dalam persidangan keterangan saksi yang meringankan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 10:00 WIB.
"Sayalah sopir atau pengemudi pak Edi (terdakwa). Saat diamankan, saya pastikan tidak ada Senpi yang diamankan dari Pak Edi,"ucap Josua Surbakti.
Menurut Josua, saat razia itu. Mereka hendak pulang dari lokasi dan laju mobil mereka terhenti karena dihalang oleh mobil milik personil Brimob Polda Sumut.
"Saat itu, ada beberapa anggota Brimob mengetuk kaca jendela mobil kami. Lalu kami disuruh turun. Pak Edi berada di samping saya. Lalu, Zimbo berada di kursi belakang saya. Lalu kami bertiga keluar dari mobil," tuturnya.
Selanjutnya, Josua dan Zipo di borgol secara bersamaan (berdua satu borgol) dan di suruh berjongkok. Selanjutnya, pihak Brimob membawa Edi berdekatan dengan keduanya.
"Kami bertiga lalu diamankan dan dibawa ke atas, saat diamankan itu. Tidak ada Brimob mengamankan Senpi dari Pak Edi. Hanya saja, ada saya mendengar percakapan Brimob dengan Pak Edi," tambahnya.
Setelah di atas, keduanya dipisahkan dengan Edi. Pihak Brimob Polda Sumut terlebih dahulu membawanya ke Markas Polrestabes Medan.
"Sampai di Polrestabes Medan saya diperiksa oleh penyidik mengenai kasus Senpi. Saya tidak tahu itu Senpi siapa yang punya," terangnya.
Majelis hakim Simon CP Sitorus mempertanyakan apakah saksi (Josua) mengetahui terdakwa membuang sesuatu.
Mendengar itu, saksi mengaku terdakwa tidak ada membuang sesuatu benda apapun.
"Saat Brimob datang, mereka langsung mengetok jendela mobil dan mengatakan buka. Lalu saya dan Pak Edi bersamaan membuka pintu mobil. Saya melihat aktivitas Pak Edi, tidak ada membuang suatu benda apapun," ucapnya.
Selanjutnya, giliran Zipo atau Rasman Gurusinga yang diambil kesaksiannya. Dalam kesaksiannya, pria berusia 35 tahun ini menegaskan bahwa Edi tidak ada membawa Senpi.
"Tidak ada bang Edi membawa Senpi. Setelah diamankan Brimob itu, kami langsung di bawa keatas," terangnya.
Usai persidangan, Josua dan Zipo ketika dikonfirmasi awak media mengaku kepada awak media bahwa keterangan yang diberikannya dalam persidangan sudah benar dan disumpah.
"Itu keterangan kami yang sebenarnya. Kami sudah disumpah. Tidak ada diamankan dari Pak Edi Senpi seperti yang dituduhkan saat ini (Senpi)," ungkapnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Jhon Wesli ketika dikonfirmasi awak media usai persidangan enggan memberikan keterangan kepada awak media mengenai kesaksian yang disampaikan oleh sejumlah saksi dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui dalam sidang beberapa pekan yang lalu, oknum Brimob Polda Sumut bernama Bripda Diki Sembiring mengatakan bahwa Edi diamankan dengan memiliki Senpi. Akan tetapi, itu semua dibantah oleh saksi bernama Josua dan Zipo.
"Gak ada Senpi diamankan dari Pak Edi. Dalam mobil itu hanya ada saya, Pak Edi dan Zipo," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2024 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.