Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // METROINVESTIGASI.COM
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, mengungkap keberhasilan penanganan kasus narkoba jenis Ganja di wilayah Kabupaten Simalungun. Tim gabungan dari Polsek Saribudolok berhasil menangkap 2 orang pengedar narkotika jenis ganja di Perladangan Jeruk Nagori Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Kamis (13/06/2024) malam, sekira Pukul 21.00 Wib.
Peristiwa tersebut bermula ketika Kanit Intel, IPTU J. Barimbing dan Kanit Reskrim, IPTU Bernad Napitupulu, menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di Perladangan Jeruk Nagori Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, lantas Informasi tersebut langsung disampaikan kepada Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, SH.
Selanjutnya Kapolsek Saribudolok AKP Nelson Manurung SH segera memerintahkan Tim gabungan Polsek Saribudolok untuk segera menuju lokasi yang diinfokan dan sesampainya di lokasi Tim gabungan Polsek Saribudolok mendapati ada 2 orang yang menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu ke 2 orang tersebut pun langsung diamankan dan segera dilakukan pemeriksaan. Dari ke 2 orang tersebut berhasil ditemukan narkoba jenis ganja seberat 6,5 ons dan ke 2 pelaku mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik mereka.
Ada pun identitas dari ke 2 pelaku yaitu Agus Saputra (29) Petani dan Gopinda Franshoven Damanik (26) Petani, ke 2 pelaku merupakan warga Dusun Purba Tua, Nagori Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polsek Saribudolok meliputi 2 bungkus plastik bening berisi ganja seberat 6,5 ons serta 2 buah telepon genggam merk Redmi warna orange dan Oppo A16 warna putih.
Selanjutnya ke 2 pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Polsek Saribudolok dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam operasi penangkapan terhadap 2 BD narkoba jenis ganja tersebut selain Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung turut serta IPTU J. Barimbing, IPTU Bernad Napitupulu, AIPTU D. Sembiring, AIPDA Virgo R., AIPDA E. Siringo-ringo, dan Brigadir Julpan Panjaitan.
Kemudian ada pun tindakan yang dilakukan oleh Polsek Saribudolok yaitu melakukan pengamanan terhadap ke 2 pelaku dan barang bukti narkoba jenis ganja, lalu penyerahan ke 2 tersangka dan barang bukti (ganja seberat 6.5 ons) kepada Unit Narkoba Polres Simalungun, serta pelaporan kan kepada atasan.
Dilain sisi Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, menyatakan bahwa situasi tetap terkendali dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Simalungun.
AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. "Keberhasilan yang dilakukan oleh Polsek Saribudolok atas penangkapan terhadap 2 BD narkoba jenis Ganja di Perladangan Jeruk Nagori Rakut Besi ini merupakan bukti nyata komitmen dari Polres Simalungun dan kami dari Polres Simalungun akan terus mengintensifkan operasi-operasi semacam ini guna untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat kami hargai dan merupakan kunci keberhasilan dari operasi ini," ujar AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., Jumat (14/06/2024).
Selain itu, pihak kepolisian (Polres Simalungun) juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, termasuk program-program pencegahan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Harapannya, dengan kerjasama antara Polisi (Polres Simalungun dan Polsek se jajaran) dan masyarakat Kabupaten Simalungun, dapat membuat Wilayah Hukum Polres Simalungun dapat terbebas dari ancaman narkotika.
Selama proses penangkapan, situasi tetap aman dan terkendali, ke 2 pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Satuan Narkoba Polres Simalungun. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Polres Simalungun juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. "Setiap laporan yang masuk, akan segera kami tindaklanjuti dengan serius. Kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan untuk memberantas yang namanya peredaran narkoba," tambah AKP Irvan Rinaldi Pane, SH.
Dengan penangkapan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi mereka yang berniat terlibat dalam peredaran narkotika. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melindungi dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat Kabupaten Simalungun dari bahaya narkotika.