Wau Sangat Mengerikan...!!! Diduga Satreskrim Polrestabes Medan Biarkan 8 Pelaku Bebas Di Luaran, Ada Apa Ya...??


Medan // metroinvestigasi.com



Satreskrim Polrestabes Medan belum menangkap 8 pelaku penembakkan, penyerangan, penganiayaan dan sampai menimbulkan kerusakan yang menimpa Simon Tarigan sopir truk PT Key Key.


Adapun delapan tersangka itu diantaranya Bob, Jos, RP, AS, ER, IMS, JPB dan RG alias LO. Pihak Satreskrim Polrestabes Medan juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan (Spkap) atas nama delapan orang dimaksud. Namun, pihak kepolisian belum mampu menangkap tersangka.


Korban Simon Tarigan mengaku kecewa dengan kinerja pihak kepolisian dari Polsek Pancur Batu dan Satreskrim Polrestabes Medan. Kasus yang menimpanya belum juga selesai, bahkan berkas perkara kasusnya tidak kunjung dilengkapi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Dia menjadi trauma dan kecewa.


"Kepala saya sudah terbelah akibat perbuatan mereka (para pelaku). Tapi kenapa kasusnya tidak kunjung selesai. Jangankan untuk menangkap semua pelaku, berkas perkara yang 5 tersangka ini aja tidak kunjung lengkap," ungkapnya, kepada awak media, Senin (27/5/2024) siang.


Menurutnya, pelaku melakukan aksi penganiayaan dan penyerangan dengan cara yang beringas. Bahkan, ada yang menembaknya dengan senjata yang belum diketahui jenisnya.


"Lihat ini kepala saya, sudah berbulan bulan kasus ini bergulir. Tapi delapan pelaku yang identitasnya sudah diketahui itu belum juga ditangkap. Semoga pihak kepolisian peduli dengan kasus ini dan menangkap pelakunya," terangnya.


Sayangnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Marbun dan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita Purba ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut..


Sebagaimana diketahui, sekelompok Preman di Kecamatan Pancur Batu melempar dan menembaki sopir truk PT Key Key Jumat (1/3/2024) sekira pukul 04.30 WIB. Akibatnya pengemudi dari truk itu mengalami luka tembakan.


Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah mengamankan lima orang pelaku. Akan tetapi, berkas perkara mereka belum juga disidangkan ke pengadilan.(Tim).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama