Pancur Batu // metroinvestigasi.com
Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, setiap warga negara mendapat hak untuk mendapat keadilan melalui penegak hukum. Namun sepertinya, masih banyak masyarakat di Sumatra Utara (Sumut) yang luput dari perhatian dan keadilan oleh aparat penegak hukum, khusnya Polda Sumut dan jajaran.
Hal ini terlihat seperti kasus penganiyayan terhadap supir PT Key Key yang menjadi korban penganiyayan, pengancaman dan pengrusakan oleh sekelompok oknum organisasi masyarakt (ormas). Sebab, kasus tersebut terkesan seperti jalan di tempat. Sampai saat ini berkas perkara kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke jaksa, meski sudah 2 bulan berlalu.
Padahal, kasus tersebut sangat viral di media sosial (medsos), dari aksi penganiyayan hingga penangkapan terhadap para tersangka.
Korban, Ivan Sanzes (supir PT Key Key), kepada wartawan sempat mengaku kecewa dengan Satreskrim Polrestabes Medan. Sebab, sudah berjalan dua bulan, kasus yang menimpa dirinya sampai sekarang belum jelas. Hal ini ia sampaikan kepada wartawan, Selasa (30/4) kemarin.
"Sudah berjalan dua bulan kasus itu belum masuk ke ranah persidangan, inikan sangat aneh. Kami ini masyarakat awam, janganlah diginikan,"kesal dia saat ditemui wartawan di kediamannya Desa Tiang Layar, Pancur Batu.
Iapun memastikan jika berkas perkara kasus yang menimpanya belum dikirim ke JPU. Hal ia ketahui saat mengecek di Polrestabes Medan. Perkembangan kasus tersebut pun tidak pernah dapat penjelasan dari penyidik Polrestabes Medan, hingga ia mengadu kepada wartawan. Tujuannya, agar bisa memperoleh perkembangan kasus yang menimpa dirinya.
Akan tetapi, sama halnya seperti korban. Wartawan juga sulit memperoleh informasi dari pihak terkait. Para pejabat kompak bungkam ketika dikonfirmasi wartawan. Padahal, profesi wartawan sudah sangat tepat untuk mempertanyakan setiap perkembangan kasus berdasarkan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Namun para pejabat Polda Sumut dan jajaran, memilih apatis dan bungkam. Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim Polrestabes Medan hingga Kabid Propam Polda Sumut enggan menanggapi konfirmasi wartawan terkait kasus penganiyayan tersebut.
Sebelumnya, hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan belum mengirim berkas perkara kasus penganiyayan, pengancaman dan pengrusakan terhadap supir PT Key Key, Jaksa. Padahal, kasus itu sudah berjalan selama dua bulan.
Aksi pidana secara bersama-sama itu terjadi di Dusun V, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Natu, Deli serdang, Jumat(1/2) lalu. Diketahui, kasus penganiyayan hingga penangkapan terhadap para pelaku viral di media sosial (medsos). Namun kasusnya hingga saat ini terkesan jalan di tempat.
Kasi Intelejen Kejari Deli Serdang Boy Amali ketika dikonfirmasi, Selasa (30/4), mengaku hingga saat ini Kejari Deliserdang belum menerima berkas perkara hasil penyelidikan sudah lengkap (P21) kasus 5 orang tersangka yang terlibat aksi penganiyayan supir PT Key Key.
"Belum bang, nanti dikabari," pungkasnya.
Diketahui, sekelompok ormas menyerang supur PT Key Key di Jalan Jamin Ginting,Desa Tiang Layar pancur batu,Kabupaten Deli serdang pada Jumat(1/2/24) dinihari. Akibatnya 2 orang supir yang tengah melintas menjadi korban penganiyaan. Kemudian, kasus itu tercium aparat kepolisian. Kemudian, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 5 orang pelaku dari Desa Durin Tonggal,Kecamatan Pancur Batu Deli serdang. Namun, setelah penangkapan, kasus tersebut hingga kini tidal jelas dan berjalan di tempat.(Team)