Pancur Batu // metroinvestigasi.com
Lambannya dalam penyelesaian dugaan perkara penganiayaan terhadap 2 orang sopir (korban), di wilayah Pancur Batu, Deli Serdang, mendapat perhatian serius dari masyarakat yang mana dalam perkara ini sedang ditangani oleh pihak penyidik Polrestabes Kota Medan.
2 bulan sudah (kurang lebih), dugaan perkara penganiayaan sopir tersebut, belum juga menunjukan adanya tanda-tanda penyelesaian, atau pun naik ke tahap 2, padahal perkaranya tergolong biasa.
Saat dihubungi via seluler, Ketua Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM memberikan tanggapannya : Merunut pada per Kapolri Nomor 14 tahun 2012 / Nomor 6 tahun 2019, tentang mekanisme penyidikan, jelas disebutkan bahwa didalam proses penyidikan dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu, 1. Perkara bisa, dengan batas waktu selama 60 hari, 2. Perkara sulit, dengan batas waktu selama 90 hari dan 3. Perkara sangat sulit, dengan batas waktu selama 120 hari.
"Jadi menurut saya, tahapan penyidikan dalam dugaan perkara penganiayaan yang di tangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, masih tergolong wajar. Namun demikian saya menilai bahwa dugaan perkara penganiayaan tersebut, masuk dalam katagori perkara biasa, artinya sudah cukup layak bila perkara itu sudah masuk pada tahap 2 / P21," kata Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM.
Masih menurut Ketua Ferari Langkat, ada 3 alasan dimungkinkan, mengapa suatu perkara belum juga ada penyelesaian, dan diantaranya : 1. Sulitnya mengungkap kasus tersebut / terduga pelaku telah kabur (melarikan diri / sembunyi), 2. Dikarenakan belum didapatkannya bukti bukti atau saksi yang cukup dan 3. Oknum penyidik mengalami over job, jadi mungkin saja yang bersangkutan menyelesaikan perkara perkara sebelumnya.
Sebagian kalangan menyayangkan atas lambannya penyelesaian perkara yang sejak awal telah menjadi perhatian publik.
"Ya... Harus dikedepankan donk, agar masyarakat dan khususnya korban, segera mendapatkan kepastian hukum, " ujar Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM.
Saya mendorong Polri / khususnya Polrestabes Medan dapat bekerja secara Transparan dan Profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Dan dalam kesempatan ini, saya meminta kepada Bapak Kapolrestabes Medan, agar segera menyelesaikan perkara ini, agar kondusifitas dapat tetap terjaga dimasyarakat, " ungkap Toni Sitepu.
Sebagai informasi, dugaan perkara penganiayaan yang di alami 2 sopir, telah memasuki hari ke 60, namun belum juga menunjukan kejelasan atau belum ada seorang pun yang di tangkap serta di tetapkan sebagai tersangka.
" Entah siapa yang salah, namun yang pasti, sulitnya mendapatkan keadilan di wilayah hukum Polda Sumatra Utara, bukanlah hanya sebuah hisapan jempol saja. Parahnya dugaan perkara penganiayaan terhadap 2 orang sopir truck yang terjadi di wilayah Pancur Batu, diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas). Tentu, ini adalah perbuatan yang tidak terpuji dan dapat merusak jalur perekonomian wilayah di Pancur Batu, " tutup Ukurta Toni Sitepu, yang juga selaku Kordinator Jaringan Advokat Indonesia.(Sigit)