Pancur Batu // metroinvestigasi.com
Kasus dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) atas terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (21/5/2024).
Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi dari Brimob Polda Sumut bernama Brigadir Ruben. Dalam persidangan ini, saksi memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Awalnya, saksi mengaku tidak melihat Diki memegang Senpi. Namun, keterampilan itu berubah dalam tempo yang singkat.
Itu terungkap saat kuasa hukum Godol memberikan pernyataan keterkaitan saksi dengan persidangan yang digelar.
"Saudara saksi, apakah saksi melihat dengan jelas bahwa benda yang dipegang Diki adalah Senpi," kata kuasa hukum bernama Nano Eka SH.
Kemudian dijawab oleh saksi tidak bisa memastikan bahwa benda yang dipegang Diki ada Senpi.
"Saya melihat bahwa Diki memegang benda dari jarak 20 meter. Kemudian, saya langsung naik ke atas. Saya tidak bisa pastikan bahwa yang di pegang Diki adalah Senpi," tutur saksi.
Akan tetapi, ketika Jaksa Penuntut Umum bernama Jhon Wesli bertanya mengenai itu, jawaban Brigadir Ruben berubah drastis.
"Saat berjarak 20 meter saya melihat bahwa Diki memegang benda. Kemudian, saat saya dekat dengannya saya lihat itu Senpi berwarna hitam," ungkapnya.
Mendengar itu, pimpinan sidang CP Sitorus menegaskan agar saksi menjawab pernyataan dengan jujur dan konsisten.
"Tadi awalnya saksi akui tidak melihat dengan pasti apa yang dilihat oleh Diki saat ditanya kuasa hukum. Tapi sekarang saksi bilang melihat Diki memegang Senpi tu. Jadi yang mana yang benar," kata pimpinan sidang CP Sitorus.
Kemudian, saksi mengaku melihat dengan jelas bahwa yang ditemukan itu adalah Senpi.
"Saat itu saya lihat Diki memegang Senpi itu yang mulia," ungkap Ruben.
Usai persidangan, kuasa hukum Godol bernama Suhandri Umar ketika dikonfirmasi awak media bahwa keterangan saksi Ruben berubah-ubah.
"Keterangan Ruben ini pastinya harus di faktakan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat kejanggalan dalam persidangan ini," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.(TIM)