Deliserdang // metroinvestigasi.com
Sejumlah kejanggalan atau dugaan rekayasa kasus menimpa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di paparkan oleh Tim kuasa hukumnya kepada sejumlah awak media di Medan, Jumat (31/5/2024) siang.
Apalagi, fakta di persidangan yang di Gelar di Pengadilan Lubuk Pakam, Deli Serdang bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi yang terdiri dari anggota Brimob Polda Sumut cenderung berubah - ubah.
"Banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa klien kami (Edi). Dugaan rekayasa kasus muncul dalam BAP Satreskrim Polrestabes Medan itu berbeda dengan fakta persidangan. Akhirnya, keterangan sejumlah saksi di BAP itu banyak yang berubah dan keterangan dipersidangan yang menjadi acuan majelis hakim," kata tim kuasa hukum Edi bernama Suhandri Umar SH.
Informasi yang dihimpun, Kompol Octorolas Simbolon. Dalam BAP di kepolisian bahwa perwira polisi itu mengaku melihat Edi Suranta Gurusinga alias Godol membuang senjata api. Akan tetapi, dalam persidangan terungkap bahwa dia hanya mendapatkan kesaksian dari Bripda Diki Sembiring. Kemudian, hadirnya Brigadir Abdu Labolo yang tidak ada dalam BAP dan hadir di persidangan.
"Jadi, hadirnya saksi ini (Abdu) menimbulkan kecurigaan dan menambah dugaan rekayasa kasus. Sebab, dalam persidangan Praperadilan yang pernah di gelar di Pengadilan Lubuk Pakam. Dalam persidangan itu terungkap hanya Bripda Diki yang mengaku melihat klien kami membuang Senpi. Tidak ada nama Abdu. Kini hadir Brigadir Abdu Labolo menambah saksi yang mengaku-ngaku melihat klien kami membuang Senpi," tuturnya.
Umar menegaskan, bahwa saksi yang memberikan kesaksian serupa seperti Bripda Diki dan Brigadir Abdu Labolo bisa di munculkan sesuai dengan kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, semua kembali ke majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Keterangan antara saksi Diki dan Brigadir Abdu penuh kejanggalan. Keduanya mengaku melihat klien kami membuang Senpi. Yang kami heran, dimana posisi keduanya saat melihat klien kami membuang Senpi..? Semuanya harus dibuktikan. Tidak bisa hanya keterangan melihat saja. Alat bukti itu harus lebih terang dari cahaya," tegasnya.
Menurutnya Umar, perkara ini diduga sudah direkayasa. Sebab, pemilik Senpi yang dituduhkan kepolisian itu merupakan milik Kopda M yang sudah ditahan di Denpom I/5 Medan.
"Jadi, kami sampaikan bahwa klien kami tidak pernah membuang Senpi seperti dituduhkan pihak kepolisian. Bahkan, kami bisa buktikan bahwa pihak kepolisian ada mengamankan oknum anggota TNI saat melakukan razia di lokasi. Lalu, dari semak belukar itu juga ditemukan Senpinya," tuturnya.
Selanjutnya, oknum anggota TNI itu di bawa anggota Brimob Polda Sumut dan mereka memeriksa sejumlah surat dari dompet oknum anggota TNI dimaksud.
"Artinya, kami berkeyakinan bahwa klien kami ini diduga dikondisikan. Dibuatlah klien kami seolah olah membuang Senpi. Kami juga berharap agar pihak Pengadilan menyurati Kodam atau Denpom I/5 Medan, untuk menghadirkan Kopda M dalam persidangan," terangnya.
Terpisah, Kompol Octorolas Simbolon ketika dikonfirmasi Selasa 28 Mei 2024 kemarin mengaku tidak ada keterangan yang berubah ubah.
"Semuanya hanya bahasa hukum saja. Keterangan BAP tidak ada yang berubah ubah," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.(tim)