LUBUK PAKAM // METROINVESTIGASI.COM
Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga mengaku sangat menyesalkan atas tindakan beberapa orang oknum aparat penegak hukum yang membawa senjata api laras panjang saat mengawal kelayennya, yang lebih mirisnya lagi, kelayennya seolah-olah merupakan pelaku kasus terorisme saja sebelum memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Selasa (30/04/2024).
Beberapa Aparat penegak hukum berseragam lengkap dengan membawa senjata api laras panjang tersebut yang masing-masing berpangkat Bhayangkara satu.
Sebelum sidang dimulai, tampak beberapa oknum polisi tersebut lebih dulu turun dari dalam mobil tahanan kejaksaan Deli Serdang dengan saling membawa pucuk senjata api laras panjang.
"Tindakan itu sontak membuat tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga saat mendampingi terdakwa kasus diduga dituduh memiliki senjata api di Kecamatan Pancur Batu yang membuat kelayen kami menjadi down mental. "kata Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga.
Tindakan ini patut dipertanyakan terkait SOP tentang pengawalan ketat diduga oknum aparat penegak hukum dengan menggunakan senjata api laras panjang. Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga, Ronald Siahaan SH,MH. Thomas J Tarigan SH,MH, Eka Nano Yuda SH, dan Suhandri Umar Tarigan SH. sebagai salah satu tim hukum menyampaikan ”kami menyaksikan bagaimana kepolisian sangat arogan di karenakan melakukan pengawalan dengan berseragam lengkap dan membawa senjata api berlaras panjang, sehingga kami merasa miris, sebab kelayen kami terlihat seperti tersangkut kasus tindak pidana terorisme ,”. ujar Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga.
Atas tindakan yang diperlihatkan oleh petugas kepolisian yang melakukan pengawalan terhadap kelayennya dengan menggunakan seragam lengkap dengan membawa senjata Laras panjang. “hal semacam ini harusnya tidak perlu dilakukan oleh pihak Aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan itu berlebihan”. ungkap Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga alias Gondol, Ronald Siahaan SH,MH bersama Thomas J Tarigan SH,MH, Eka Nano Yuda SH, dan Suhandri Umar Tarigan SH.
Masih kata Ronald Siahaan SH,MH selaku kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga. “Seharusnya tidak perlu berlebihan seperti itu lah, sebab ini bisa menimbulkan setikma negatif Dimata para masyarakat luar yang berada di pekarangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sehingga kasus Edi Suranta Gurusinga alias Gondol seolah-olah seperti kasus terorisme, ” tandasnya.
Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol Ronald Siahaan SH,MH. Thomas J Tarigan SH,MH, Eka Nano Yuda SH, dan Suhandri Umar Tarigan SH, memprotes kepada Ketua Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahwa pihaknya sangat kecewa dengan aparat penegak hukum yang melakukan pengawalan ketat dengan membawa senjata api laras panjang, sehingga kelayen kami Edi Suranta Gurusinga alias Gondol seperti terlibat atas kasus tindak pidana terorisme." Padahal setau kami yang mulia, Aparat penegak hukum itu pada saat pengawalan sampai di pekarangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu hanya didepan pintu masuk gerbang dan berada di posisi kanan dan kiri," pungkasnya Team Penasehat Edi Suranta Gurusinga alias godol ketika saat diwawancarai oleh awak media diperkarangan pengadilan negeri lubuk pakam.
"Lanjut awak media mencoba konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Deliserdang terkait diduga aparat penegak hukum pengawalan ketat dengan menggunakan senjata api laras miris seperti kasus terorisme, Rabu (01/05/2024) sekira pukul.11:49 Wib. Namun Kasi Intel Kejari Deliserdang nomor WhatsApp tersebut tidak aktif.sehingga berita ini diterbitkan.(Sigit/Team)