Soal Pengakuan Saksi Brimob di Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Godol " Kombes Pol Rantau Isnur Eka Sik MM Dansat Brimob " Pleace, Baca Dengan Seksama Dan Cermat....??


Medan // metroinvestigasi.com


Satu persatu fakta - fakta kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mulai terkuak. Di sidang, Selasa (14/5) kemarin, saksi memberatkan terdakwa membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polrestabes Medan atas kesaksian dirinya melihat terdakwa membuang senpi. Prajurit Brimob Polda Sumut itupun menegaskan jika kesaksian dirinya di persidanganlah yang dapat dipertangungjawabkan kepada majelis hakim PN Lubuk Pakam.


"Jadi di sidang kemarin, saksi memberatkan klien kita Bripda Surya Darma Sambo memberi kesaksian jujur di persidangan. Ia mengaku tidak melihat, sedangkan di BAP penyidik dia melihat. Iapun melontarkan ucapan kepada majelis hakim jika kesaksian dirinya di persidanganlah yang benar. Artinya dia membantah kesaksiannya di BAP penyidik Satreskrim Polretabes Medan,"kata kuasa hukum terdakwa Godol, Suhandri Umar SH kepada wartawan, Kamis (16/5).


Atas pengakuan itu, ia menyebut jika dugaan unsur rekayasa kasus untuk menjerat Godol sebagai pemilik senpi pun semakin kuat. Dari menghadirkan saksi yang terjerat hukum Josniko Tarigan (tersangka kasus penganiyayan) hingga pengakuan kesaksian yang berbeda dengan BAP.


"Dari awal sidang sampai sekarang, tidak ada satupun yang memastikan memang klien kita yang membuang senpi itu dan pemilik senpi itu. Tapi penyidik langsung menetapkan tersangka berdasarkan kesaksian personil Brimob Polda Sumut bahwa mereka melihat klien kita membuang senpi. Namun nyatanya, saksi dari Brimob malah mengaku tidak melihat bahwa Godol membuang senpi di persidangan. Kan aneh, ada apa dengan Polrestabes Medan,"sebut dia.


Untuk itu, ia dan team kuasa hukum Godol berharap agar majelis hakim dapat melihat kasua ini secara cermat. Agar, keputusan majelis hakim kedepan dapat memberi keadilan kepada kliennya, Godol.


Sementara, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka ketika dikonfirmasi soal pengakuan saksi dari personel Brimob Polda Sumut berbeda dengan BAP Satreskrim Polrestabes Medan. Isnur enggan menjawab secara gamblang, namun ia bertanya kepada wartawan apakah sudah membaca BAP.


"Apakah mas sudah membaca BAP...???,"tanya dia kepada wartawan.


Wartawan pun menjawab jika sudah dan juga sudah mendengar keterangan saksi Bripda Surya Darma Sambo di persidangan. Iapun meminta wartawan untuk membaca dengan seksama dan cermat.


"Pleace, baca dengan seksama dan cermat....??,"ucapnya.


Ketika ditanya lebih jauh, Isnur pun enggan merespon.


Sebelumnya, Bripda Surya Darma Sambo memberikan kesaksian dalam perkara kepemilikan senjata api (Senpi) terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (14/5) siang.


Namun, dalam kesaksian Surya Darma Sambo terungkap berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Satreskrim Polrestabes Medan.


Poin yang berbeda itu bahwa BAP menyebutkan bahwa Surya Darma Sambo melihat Edi Suranta Gurusinga membuang senjata. Akan tetapi, didalam persidangan saksi mengaku tidak melihat Godol membuang Senpi.


Kuasa hukum Godol bernama Ronald Siahaan SH MH dalam sidang bahwa BAP. 


"Jadi, saudara saksi sudah di sumpah. Dalam BAP saudara berbeda dengan kesaktian hari ini. Jadi yang mana yang benar keterangan saudara saksi ini," ucap Ronald Siahaan.


Mendengar itu, saksi mengaku bahwa keterangan yang benar adalah dipersidangan.


"Jadi yang mulia, saya tidak melihat terdakwa membuang Senpi, saya hanya diajak saksi Diki untuk melihat benda yang dibuang oleh terdakwa," kata Sambo.


Menurut Sambo, saat dilakukan razia di lokasi. Posisinya melihat terdakwa keluar dari dalam mobil dari kursi nomor dua disebelah kiri.


"Saat saya di lokasi razia, saya melihat terdakwa keluar dari dalam mobil. Selanjutnya, Diki menyebut ada yang dibuang terdakwa. Selanjutnya, saya memberikan penerangan ke semak semak. Saya memberikan penerangan dengan senter handphone saya," ungkapnya.


Selanjutnya, dalam persidangan itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Simon CP Sitorus mempertanyakan kepada terdakwa mengenai kesaksian dari saksi.


"Apakah keterangan saksi ini sudah benar menurut saudara terdakwa," kata majelis hakim kepada terdakwa.


Selanjutnya, terdakwa membantah membuang Senpi itu dan membantah bahwa Godol turun dari mobil dengan seorang diri.


"Jadi, saya tidak pernah membuang Senpi. Saya keluar dari mobil karena disuruh oleh petugas untuk turun dari mobil. Jadi, didalam mobil saya itu ada tiga orang," kata terdakwa.


Kemudian, terdakwa juga menyebutkan bahwa dia keluar dari depan atau tepatnya disebelah supir (pengemudi).


"Saya saat itu duduk di depan, atau disebelah supir. Jadi saya bukan duduk dibelakang. Jadi yang mulia, itu bukan Senpi saya," ungkapnya.


Selanjutnya, majelis sidang mengaku bahwa keterangan saksi dan terdakwa akan terungkap dalam persidangan dan kesaksian yang akan datang.


"Keterangan keduanya ini belum tahu siapa yang berbohong. Nanti kita akan lihat dalam persidangan selanjutnya," ungkap majelis hakim.(Sigit/Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama