PANCURBATU // METROINVESTIGASI.COM
Seorang tersangka kasus penganiyayan menyepelekan hukum di Pancur Batu. Pasalnya, meski sudah berstatus tersangka atas kasus penganiyayan dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Pancur Batu, pria bernama Jesiko Tarigan, malah melakukan live siaran langsung (live) di media sosial (medos) Tiktok di akun pribadinya, Josniko Tarigan122.
Siaran langsung itu pun viral di media sosial hingga sampai kepada wartawan. Dalam vidio itu terlihat seorang pria sedang melakukan live Tiktok, Jumat (3/5) dini hari. Ia bercengkarama dengan para rekan-rekannya di dalam live sambil tertawa seolah-olah ia tidak memilik masalah. Padahal, kasus yang ia hadapi cukup berat, karena melakukan penganiyayan hingga mengakibatkan korban, Notrianta Sebayang, mengalami luka berat hingga babak belur. Entah apa yang ada dalam fikiran tersangka, yang jelas hukum di Pancur Batu telah diinjak-injak oleh tersangka.
Menanggapi itu, korban Notrianta Sebayang melalui kuasa hukumnya, Wilter Sinuraya SH kepada wartawan, Jumat (3/5) mengaku kecewa dengan pihak kepolisian yang belum menahan tersangka. Apalagi, kata dia, tersangka berani live di medsos Tiktok.
"Tidak ada lagi harga diri hukum dibuat tersangka ini. Dia (tersangka) yang seharusnya di sel tahanan malah asik live Tiktok. Sungguh miris,"kesalnya.
Untuk itu, sambung dia, demi kepastian hukum ia meminta penyidik Polsek Pancur Batu segera menyerahkan tersagka ke Jaksa Pancur Batu. Mengingat, berkas perkara telah P21 (lengkap).
Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Deli Serdang di Pancur Batu akan segera menyerahkan berkas perkara tersangka kasus penganiyayan, Josniko Tarigan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti. Saat ini, JPU menunggu penyidik Polsek Pancur Batu untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Sudah kita P21kan. Kita sedang menunggu penyidik Polsek Pancur Batu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,"tegas Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu Yus Imam kepada wartawan, Kamis (2/5).
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sahat Pangaribuan ketika dikonfirmasi wartawan, terkait penyerahkan tersangka dan barang bukti, mengaku sudah P21. Hari ini, Kamis (2/5), kata dia, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Ya, P21. Akan segera kita limpahkan tahap II,"pungkasnya.
Sebelumnya, Setelah dua tahun melawan ketidakadilan, kasus penganiyayan terhadap Notrianta Sebayang, mulai mendapat titik terang. Penyidik Reskrim Polsek Delitua telah mengirim berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Cabang Pancur Batu. Tetapi, tersangka belum juga ditahan.(Tim)