Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Meringkus Sepasang Kekasih Yang Merupakan Pelaku Pembuangan Bayi Di Perkebunan Teh Di Sidamanik.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.









SIMALUNGUN // METROINVESTIGASI.COM


Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun bersama personil Polsek Sidamanik berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi baru lahir di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kamis (23/05/2024).

Ada pun identitas Kedua tersangka yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di perkebunan teh yaitu inisial VAR (18) Laki-laki dan inisial AS (18) Perempuan. Kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas merupakan sepasang kekasih.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai inisial AS, seorang remaja yang terlihat tengah hamil. "Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga, kalau warga ada mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si inisial AS," ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kamis (23/05/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, sehingga Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun bersama personil Polsek Sidamanik langsung mendatangi kediaman inisial AS pada Rabu (22/05/2024), dan inisial AS pun mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada hari Senin (13/05/2024) pagi.

Bayi tersebut merupakan hasil dari hubungannya dengan inisial VAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA. Setelah melahirkan, inisial AS meminta inisial VAR untuk membawa bayi tersebut ke Panti Asuhan. Namun, inisial VAR membawa bayi tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam jok sepeda motornya lalu inisial VAR pergi ke perkebunan teh dan selanjutnya inisial VAR meninggalkan bayi nya di sana. Kemudian inisial VAR kembali ke rumah inisial AS untuk menanam tali ari-ari bayi tersebut di belakang rumahnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

Sebelumnya Bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik. "Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut diperkirakan baru berusia hanya tiga jam, setelah dilahirkan," kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/05/2024).

Sebelumnya setelah ditemukan oleh warga yang mendengar adanya tangisan bayi di Perkebunan teh, dimana pada saat itu, bayi tersebut banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam, lalu warga pun segera membawa bayi tersebut ke Bidan setempat. Kemudian, bayi tersebut dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil Polisi, di karenakan pada saat itu mobil Ambulans Puskesmas tidak tersedia. Namun, sekitar Pukul 19.30 WIB, akhirnya bayi tersebut meninggal dunia.

Sepasang kekasih tersebut kini ditahan dan dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama