Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // METROINVESTIGASI.COM
Pada saat itu pelapor mendapat informasi dari korban bahwasanya telah terjadi kebakaran ditempat usaha milik korban yaitu Kafe dan karaoke milik Jaya yang berada di lokalisasi Bukit Maraja di Huta 3 Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Minggu (12/05/2024) dini hari, sekira Pukul 00.30 Wib.
Setelah mendapat informasi, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Bangun, lalu Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan dan Pawas Iptu Syahrial Lubis, pelapor dan 1 orang anggota piket Reskrim berangkat ketempat kejadian. Sesampainya Kapolsek Bangun dan anggota piket tiba ditempat kejadian, api sudah padam.
Kemudian kapolsek Bangun dan anggota mencari dan menginterogasi saksi-saksi, dari keterangan saksi yang pertama kali melihat kejadian tersebut adalah saksi Cici Pratiwi.
Ada pun kronologis kebakaran dari keterangan saksi, menyebutkan, "Bahwa pada Pukul 00.15 Wib, saat saksi Ingin ke kamar mandi yang berada dibelakang kafe tersebut, disitu saksi melihat asap yang keluar dari kamar dan setelah di cek oleh saksi dengan membuka pintu kamar dan didapati kalau api sudah membesar didalam kamar.
Mengetahui hal tersebut lantas saksi (Cici Pratiwi) segera meminta tolong dan berteriak "Kebakaran.... Kebakaran.... Kebakaran.....", mendengar jeritan tersebut, sehingga membuat saksi lainnya yang bernama Amelia Syahputri dan Korban beserta warga lainnya berdatangan dan langsung memadamkan api tersebut secara manual dengan menyiramkan air dengan menggunakan ember.
Lalu sekira pukul 00.30 WIB, 2 Unit Mobil Pemadam kebakaran milik Pemkab Simalungun dan 1 unit mobil pemadam kebakaran milik PT. Perkebunan Eastern Sumatra Indonesia (Sipef) datang ketempat kejadian, dan sekira pukul 01.00 Wib, Api pun akhirnya dapat dipadamkan.
"Ada pun penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.Tidak ada korban jiwa dalam kejadian, namun
akibat kebakaran tersebut 1 unit rumah / kafe permanen beserta isinya hangus terbakar dan 2 unit sepeda motor masing - masing merk Honda supra X atas nama Anto dan Honda Win atas nama Sigit hangus terbakar, ditaksir total kerugian seluruhnya sebesar Rp 80.000.000,- ,"Jelas Kapolsek Bangun.
Guna penyelidikan selanjutnya personil Polsek Bangun mengamankan dan membawa barang bukti dari TKP berupa, 1 potong beroti bekas terbakar dan
1 lembar seng bekas terbakar.
Selain kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan personil yang dilibatkan dalam kegiatan evakuasi kebakaran tersebut antaranya, Iptu Syahrial Lubis, Aipda Arfi Azrai dan Bripka Robby Pasaribu.
Setelah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian selesai, dilaporkan hingga saat ini situasi kamtibmas di wilkum Polsek Bangun aman terkendali.