Dugaan Oknum Penipuan " Janjikan Masuk PNS Tanpa Tes " Harus di Jerat Seberat - beratnya


Banyuwangi // metroinvestigasi.com



Dugaan Oknum Penipuan "Janjikan Masuk PNS Tanpa Tes", Harus di Jerat Seberat Beratnya, Adapun Kronologinya berawal Pihak terlapor (WD) mendatangi pihak pelapor menawarkan untuk kedua anak perempuan pelapor bernama : IES dan KNF, yang katanya bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dengan biaya Rp, 150.000.000,00 perorang,  dengan iming-iming cukup membayar 45 juta dulu dan sisanya kalau sudah diterima PNS, (18/5/2024).


Pada kenyataannya setelah di DP 45 jt, sering kali minta uang lagi dan memaksa maksa dengan dalih mengambil SK penempatan kerja, sampai mencapai  Rp. 300.000.000,- untuk dua anak pelapor yang dijanjikan masuk PNS oleh terlapor. Selain itu masih ada lagi pembayaran sebesar Rp. 68.000.000,-. Jadi yang dibayar oleh pelapor sebesar Rp. 368.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh delapan juta) dengan pembayaran bertahap sebagai berikut. 


05–04–2021 Rp 45.000.000 

05–05–2021,Rp30.000.000 

23–09–2021 Rp 5.000.000 

18–10–2021 Rp 25.000.000 

29–10– 2021 Rp 45.000.000 

21–01–2022 Rp 20.000.000 

16–02–2022, Rp 10.000.000 

24–03–2022, Rp,40.000.000 

14–03–2022, Rp15.000.000 

29–03–2022, Rp, 20.000.000 

02–04–2022, Rp,10.000.000 

07–04–2022, Rp, 25.000.000 

08–04–2022, Rp, 20.000.000 

11-- 04–2022, Rp, 5.000.000 

14–04–2022, Rp, 7.000.000 

20–04–2022, Rp,20.000.000 

22–04–2022, Rp, 5.000.000 

27–04–2022, Rp, 5.000.000 

11–05–2022, Rp, 7.000.000 

23–05-2022, Rp, 9.000.000 


- Dengan bukti kwitansi terlampir


- bukti Percakapan WhatsApp


- bukti surat panggilan palsu


- bukti website penerimaan CPNS palsu, sebagai alat bukti penipuan yang menjanjikan bisa memasukkan anak pelapor menjadi PNS. 


Maka akhirnya pihak pelapor sadar kalau dirinya ditipu oleh terlapor. Setelah itu pihak pelapor mengambil langkah membuat pengaduan ke pihak yang berwajib dalam hal ini pengaduan ke Polsek Genteng,

No :

 STTLPM/90/XII/2023/SPKT/SEK.GENTENG/POLRESTA BANYUWANGI


dengan terlapor WD  Alamat Canga’an Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng. kabupaten Banyuwagi,


"Pihak terlapor mencoba untuk mengelabuhi penyidik dan pelapor dengan mengirim website mengatas namakan BKN.


pengumuman penerimaan CPNS palsu yang isinya seolah olah dua orang putri pelapor namanya tercantum dalam pengumuman penerimaan CPNS tersebut di nomor urut 233 dan 234 dan  seolah oleh resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Diketahui palsu karena pengumuman termuat dalam website yang bukan resmi dari pemerintah pusat dan daerah, yang mana website resmi memakai domain go.id sedangkan pengumuman tersebut memakai website dengan 

domain godeddy.sites.com. 


Sebelumnya terlapor juga memberikan surat panggilan palsu, lampiran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). tidak hanya itu, bahkan melalui pengacaranya terlapor menyerang balik pelapor dengan melayangkan somasi agar pihak pelapor mencabut laporannya. 


Selain itu terlapor juga melaporkan pihak lain termasuk beberapa media dilaporkan ke Dewan Pers, yang menurutnya tidak sesuai pemberitaannya, 


HASIL PENGEMBANGAN DARI TERLAPOR


Setelah dilakukan penyelidikan dihasilkan

 

1. Telah terbit laporan Polisi Nomor LP/B/15/III/2024/SPKT/Polsek Genteng/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tanggal 23 Maret 2024. 


2. Kasus sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan dengan telah diterbitkan SPDP Nomor: B/119/III/2024/Reskrim dan menetapkan tersangka bernama : PW, S.Pdi 


Alamat Canga’an Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi,


Dan yang bersangkutan telah ditahan di polsek genteng dengan di jerat Pasal 378 KUHP. dan ditetapkannya menjadi tersangka, dari hasil pengembangan Bersangkutan yang kami laporkan, kami sebagai pelapor merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian. 


"Namun demikian tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan ? kenapa WWD yang kami laporkan justru tidak ditetapkan sebagai tersangka ? padahal disini saya tidak kenal dengan siapapun, yang kami kenal adalah WD sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana penipuan,WD yang datang ke rumah, membujuk rayu kami, meyakinkan kami, menjanjikan kami, dan yang meminta serta menerima uang adalah WD, "papar pelapor.


Pertanyaan kami, "kenapa WWD tidak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan hasil dari pengembangan sudah dijadikan tersangka, seharusnya ada tersangka dulu, baru pengembangan juga dijadikan tersangka,


"Kami berharap WD segera ditetapkan menjadi Tersangka, dikarenakan yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya adalah WD


Hasil pengembangan dari WD sebagai pelaku dijadikan tersangka, sedangkan WD sendiri tidak dijadikan tersangka ? 


Saya merasa ada keanehan dan kejanggalan, Padahal WD jelas jelas menipu, dan menjadi tersangka utama, bahkan berani membuat dokumen palsu negara, berani mensomasi pelapor dan berani melaporkan wartawan ke Dewan Pers,"tambahnya,


Kembali mengutip pasal 378 KUHP “ Barang siapa maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, sesuatu kedepannya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana paling lama 4 tahun,


Termasuk WD ini bagian dari tindak pidana yang dimaksud pasal 378 KUHP karena ada keterkaitan antara tersangka Purnomowati dan WWD sebagai Pelaku di lapangan sedangkan purnomowati sebagai Teman nya. Apa yang dilakukan WD bermaksud menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain yang telah terbukti dengan ditetapkannya sebagai tersangka berinisial PN.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama