Medan // metroinvestigasi.com
Diduga Bripda Diki Sembiring memberikan kesaksian dalam persidangan perkara kepemilikan Senjata Api (Senpi) atas terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di Pengadilan Lubuk Pakam, Selasa (28/5/2024) pagi.
Dalam kesaksian itu, Bripda Diki mengaku bahwa awalnya dia melihat Godol keluar dari pintu sebelah kiri dan di nomor urutan nomor dua. Kemudian, Diki menyebut bahwa Godol membuang Senpi.
Selanjutnya, Diki mengaku bahwa Senpi itu langsung di ambil alih oleh Bripka A Labolo. Kemudian Senpi itu di cek atau kokang untuk memastikan tidak adanya peluru. Kemudian, Labolo kembali menyerahkan Senpi itu kepada Diki.
"Setelah itu saya langsung membawa Senpi itu kepada terdakwa (Edi) dan mempertanyakan kepadanya. Kemudian saya turun ke bawah menyerahkan Senpi itu kepada pimpinan saya (Kompol Budi Prayitno)," kata Bripda Diki dalam persidangan.
Akan tetapi, kesaksian Diki itu berbeda seratus persen dengan kesaksian dimasa persidangan Praperadilan beberapa pekan yang lalu.
Dalam persidangan Praperadilan itu terungkap bahwa yang mengambil Senpi itu adalah Diki dan langsung membawanya kepada Edi alias Godol.
Pengacara Edi Suranta Gurusinga bernama Suhandri Umar SH mengaku bahwa kesaksian Diki berbeda disaat persidangan Praperadilan.
"Dalam sidang Praperadilan kemarin, bahwa Diki bersama menemukan Senpi itu. Kemudian, Senpi itu dipertanyakan kepada klien kami (Edi). Karena klien kami tidak mengakui kemudian Diki menyerahkan Senpi itu kepada pimpinannya," ungkapnya.
Akan tetapi, keterangan Diki berubah dalam persidangan saat ini. Dimana, Diki menyebut bahwa ada A Labolo mengokang Senpi untuk memastikan kepemilikan Senpi itu setelah menemukan Senpi.
"Keterangan saksi ini tentunya merugikan kami. Kami harapkan majelis hakim ini bisa mengambil kesimpulan yang se adil adilnya," ungkapnya.
Selain itu, Suhandri Umar mengaku bahwa kesaksian Diki mengatakan bahwa Edi keluar dari mobil dan membuang Senpi itu tidak benar.
"Jadi, kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah membuang Senpi itu. Senpi itu bukan milik klien kami melainkan milik Kopda M yang sudah diamankan di Denpom 1/5 Medan," tambahnya.
Umar menegaskan bahwa ada dugaan rekayasa dalam perkara ini dan sampai membuat Edi menjadi tersangka dan disidangkan dalam perkara kepemilikan Senpi. Bahkan dalam persidangan juga banyak kejanggalannya.
"Dari beberapa orang saksi yang hadir dari Personil Brimob Polda Sumut dalam persidangan perkara kepemilikan Senpi ini banyak kejanggalan. Tidak sinkron antara saksi Diki dan Surya Darma Sambo. Selain itu kami tegaskan lagi bahwa Senpi yang dituduhkan ke klien kami ini dugaan rekayasa kasus. Karena, sudah ada satu oknum anggota TNI yang ditahan di Denpom. Jadi, kami yakin majelis hakim bisa menilai ini," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.(TIM)