Pancur Batu // metroinvestigasi.com
Polsek Pancur Batu mengeluarkan surat penangkapan (Spkap) terhadap tersangka penganiyayan, Josniko Tarigan, Senin (6/5). Spkap ini dikeluarkan Reskrim Polsek Pancur Batu setelah sebelumnya mengelurkan surat panggilan penjemputan terhadap tersangka, namun tidak diindahkan.
Hal ini seperti disampaikan, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sahata Pengaribuan kepada team pengacara korban (Wilter Sinuraya-red) dan sejumlah wartawan.
"Awalnya tersangka kooperatif saat pertama kali kita tangani perkara ini,"katanya, Senin (6/5).
Namun belakangan, lanjut dia, tersangka mulai mangkir panggilan penyidik setelah berkas perkara lengkap di Jaksa Penuntut Umum (JPU) P-21.
"Sempat kita panggil kemarin setelah berkas P21, maksudunya biar langsung diantar ke JPU. Jadi perkara cepat selesai. Namun dia mangkir ketika kita kirim surat penjemputan, bahkan sudah dua kali, "ucapnya.
Nah, kini, sebut dia, penyidik sudah mengekurkan Spkap terhadap tersangka. Agar bisa segera ditangkap secara paksa.
Akan tetapi, belakangan, informasi terbaru yang diproleh wartawan, Selasa (7/5) jika tersangka, Josniko, disebut kabur ke Kota Jambi. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Simatupang, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut kasus tersebut.
"Kata istri dia di Jambi," sebut Kapolsek membalas pesan konfirmasi wartawan, Selasa(7/5).
Ketika ditanya, kenapa lama kali menangkap tersangka dan itu adalah kesalahan polisi. Hendra enggan membalas.
Sebelumnya, cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Deli Serdang di Pancur Batu akan segera menyerahkan berkas perkara tersangka kasus penganiyayan, Josniko Tarigan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti. Saat ini, JPU menunggu penyidik Polsek Pancur Batu untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Sudah kita P21kan. Kita sedang menunggu penyidik Polsek Pancur Batu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,"tegas Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu Yus Imam kepada wartawan, Kamis (2/5).
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sahat Pangaribuan ketika dikonfirmasi wartawan, terkait penyerahkan tersangka dan barang bukti, mengaku sudah P21. Hari ini, Kamis (2/5), kata dia, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Ya, P21. Akan segera kita limpahkan tahap II,"pungkasnya.
Sebelumnya, Setelah dua tahun melawan ketidakadilan, kasus penganiyayan terhadap Notrianta Sebayang, mulai mendapat titik terang. Penyidik Reskrim Polsek Delitua telah mengirim berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Cabang Pancur Batu. Tetapi, tersangka belum juga ditahan.
" Ya bang, sebelum berkas perkara dikirim, saya kuasa hukum korban melakukan koordinasi dengan penyidik dan ada memasukkan surat permohonan kepastian hukum atas kasus ini kepada kapolsek. Kemudian atas bantuan dari rekan media yang juga mendesak kasus ini maka di tanggal 28 Maret 2024 penyidik telah mengirimkan kembali berkasi pelimpahan ke JPU Pancur Batu," kata kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, SH kepada metroinvestigasi.com, Rabu (1/4).
Meski telah ditahan, lanjutnya, entah apa alasan penyidik hingga kini penyidik belum juga menahan tersangka, Josniko Tarigan. Padahal, sesuai Undang-Undang hukum pidana tersangka sudah harus ditahan sebelu berkas perkara dikirim ke JPU.
Seperti diketahui, Notrianta Sebayang melapor ke Polsek Pancur Batu karena dianiaya tersangka Josniko Tarigan. Ia dihajar Josniko Tarigan di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dua tahun lalu. Namun kasusnya ngendap di meja Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu.(Tim)