KPU Deli Serdang Diingatkan Jangan Meloloskan Calon Anggota PPK yang Cacat Hukum Melanggar Administrasi Pemilu 2024.



DELI SERDANG // METROINVESTIGASI.COM


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang diingatkan jangan meloloskan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti cacat hukum dengan melanggar administrasi Pemilu 2024.
Salah satunya PPK Sunggal yang telah terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024. Mantan Anggota PPK Sunggal yang kembali mendaftar menjadi calon anggota PPK Sunggal untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini yakni Faisal Anani, Heru Saputra dan Muhammad Harfan Haris.

"Sudah jelas yang telah terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 kemarin sudah cacat sebagai penyelenggara. Tapi heran juga kenapa masih diterima dan ikuti tahap wawancara pulak lagi. Mohon jadi pertimbangan dan atensi bagi Komisioner KPU Deli Serdang," ujar Edi Jatmiko, warga Kecamatan Sunggal. Jumat (10/05/2024).

Ia meminta kepada masyarakat Kecamatan Sunggal untuk dapat bersama mengawal tahapan seleksi badan adhoc dari tingkat PPK hingga tingkat desa, Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai KPU Deli Serdang kembali meloloskan calon anggota PPK yang jelas terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 kemarin. Ini jadi bukti nyata untuk dapat jadi pertimbangan sebagai penyelenggara badan adhoc. Biar jangan asal pilih dan jangan tercoreng lagi penyelenggaraan Pilkada kedepannya ini," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyidang Uswatun Hasanah Harahap sebagai Ketua PPK Sunggal bersama anggota PPK Sunggal, diantaranya Faisal Anani, Heru Saputra, Muhammad Harfan Haris dan Andi Yusri.

Sidang itu dilakukan atas dasar laporan dari Edi Jatmiko, warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dilakukan Uswatun Hasanah Harahap sebagai Ketua PPK pada Pemilu 2024 bersama Anggota PPK Sunggal lainnya.

Laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu itu tertuang dalam nomor: 013/LP/PL/PROV/02.00/III/2024 yang disampaikan oleh Edi Jatmiko selaku pelapor yang telah diregistrasi dengan nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/02.00/III/2024 di Kantor Bawaslu Sumut.

Putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu itu dibacakan Kamis (18/04/2024) dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Jalan H. Adam Malik Medan. Namun, hanya dihadirkan Anggota KPU Sumut Divisi Hukum dan Pengawasan, El Suhaimi dan Sekretaris KPU Kabupaten Deli Serdang, Nazrul Nasution serta pelapor, Edi Jatmiko.

Putusan itu tertuang dalam nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/02.00/III/2024 memutuskan yang menyatakan terlapor I (Ketua dan Anggota PPK Sunggal) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; menyatakan terlapor II (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; serta memberikan teguran kepada terlapor I (Ketua dan Anggota PPK) untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama