Kordinator Jaringan Advokat Indonesia, Ukurta Toni Sitepu SH CPM" Diduga Pihak Kepolisian Sulit Bersihkan Pelaku Pungli di Desa Durin simbelang


Pancur Batu // metroinvestigasi.com



Diduga pungutan liar (pungli) adalah sebuah tindak kejahatan premanisme yang terjadi secara terang terangan ditengah masyarakat, yang mana hingga saat ini keberada pelaku pungli masih tergolong sulit untuk di Berantas.


Memang secara nominal, dugaan pungli yang dilakukan orang-orang yg tidak bertanggung jawab, baik mengatasnamakan pribadi, organisasi, Lembaga atau kelompok pemuda setempat dapat terbilang kecil, yaitu di antara Rp. 5.000 - Rp. 20.000.


Namun hal ini tidak dapat dipandang sebelah mata, karena perharinya truck yang melintas mencapai ratusan bah kan mungkin ribuan.


Tentulah dengan situasi tersebut akan berdampak pada biaya pengiriman, karena dalam beberapa kasus, untuk satu wilayah akan terdapat beberapa titik rawan pungli.


Kita dapat bayangkan, bila dalam satu kali perjalanan sebuah truck melewati 2 atau 3 wilayah, maka pemilik jasa angkutan harus merogoh kecek (uang yang di buang percuma) mencapai Rp. 200.000, hingga Rp. 3000.00.


Tentu biaya sebesar itu akan dibebankan oleh konsumen yang notabene nya menggunakan jasa angkutan truck tersebut dan secara otomatis harga barang menjadi lebih tinggi di pasar. 


Ditemukannya diduga pungutan liar di Jalan Jamin Ginting, Desa Durian Simbelang, Kecamatan Pancur Batu  Kabupaten Deli Serdang. menambah deretan permasalahan pada tingkat masyarakat bawah (selain Narkoba dan Genk Motor). 


Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM - Ketua ferari langkat mengatakan : Apa yang terjadi hari ini, adalah jawaban, bahwa aparat penegak hukum (Kepolisian) belum dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman terhadap pengguna jalan atau  khususnya jasa angkutan truck. 


Saya menilai bahwa aparat penegak hukum belum serius atau setengah hati untuk memberantas pungli di wilayah hukumnya masing masing.


Saya yakin benar, bahwa kepolisian melalui intelnya, sudah pegang identitas orang-orang tersebut, artinya tidak dibutuhkan waktu yang lama untuk mengungkap para diduga pelaku pungli, terangnya.


Lalu apakah hal ini dapat dikatagorikan sebuah dugaan pembiaran..? 


Masih menurut Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM : Tentunya aparat penegak hukum tidak akan menerima bila dikatakan hal seperti itu.


Tidak ada yang tahu persis, mengapa dalam pelaksanaan memberikan rasa aman jasa angkutan truck, masih dirasa begitu hingga di era sekarang ini.


Kordinator Jaringan Advokat Indonesia, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM menambahkan, Bahwa dibutuhkan komitment dan keseriusan bagi seluruh aparat penegak hukum (Kepolisian), untuk melakukan oprasi pembersihan kepada diduga pelaku pungli.


Karena dengan keseriusan dan komitmen yang tinggi, aparat penegak hukum tentu bisa menyikat abis diduga pelaku pungli - pungli di seluruh wilayah, khususnya di Sumatera Utara, walau bagi saya masih itu masih jauh api dari panggang.


Secara otomatis perbuatan-perbuatan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut - larut, karena dalam beberpa kasus, para supir yang melakukan perlawanan, juga mendapatkan perlakukan kekerasan atau penganiayaan, bila para sopir menolak untuk memberikan sejumlah uang yang diminta.


Bah kan penghancuran kaca kendaraan atau lainnya juga bisa terjadi, jadi jelas dugaan pungutan liar adalah masalah mendasar di masyarakat, dan harus ada tindakan terukur bagi para pelakunya.


Karena situasi yang tidak baik  ini dapat merusak ekonomi para pelaku usaha jasa angkutan darat, mereka akan semakin terjepit dan sulit untuk berkembang. 


Di akhir obrolan Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. menyampaikan pesan kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, untuk benar-benar serius memberangus dugaan pungli.


Jangan sampai masyarakat menilainya, terkesan dibiarkan begitu," tutupnya Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama