Kapolsek Dan Kanitreskrim Polsek Pancur Batu " Janji Ciduk Diduga Tersangka JT


Pancur Batu // metroinvestigasi.com



Dua hari menjelang serah terima jabatan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu siap menjalankan tugas pejabat sebelumnya. "PR" kasus pun sudah menunggu kedatangan sang 'Maestro' di Polsek Pancur Batu.


Seperti kasus hukum yang menjerat tersangka penganiyayan, Josniko Tarigan. Sampai saat ini, tersangka belum juga berhasil ditangkap. Padahal, Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Deli Serdang di Pancur Batu sudah menunggu tersangka yang akan segera diserahkan bersama berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasca berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti.


Akan tetapi, selama dijabat oleh pejabat sebelumnya, kasus tersebut tidak kunjung bisa terungkap, pelaku tidak kunjung ditangkap. Parahnya, tersangka malah melecehkan personel Polsek Pancur Batu dengan live di media sosial (medsos).


Akankah Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat Napitupulu dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-karo mampu menangkap tersangka, Josniko Tarigan. 


Menanggapi itu, Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat Napitupulu mengaku akan mengecek kasus tersebut setelah dirinya dilantik sebagai Kapolsek Pancur Batu, Senin (25/5) mendatang. 


"Nanti kami cek dulu ya bg, soalnya hari senin besok kami serah terima jabatan,"katanya kepada M24, Sabtu (25/5).



Sementara, Iptu Elia Karo-karo menegaskan akan segera menangkap tersangka.


"Segera kita tangkap dan diserahkan ke JPU,"tegasnya. 


Sebelumnya, JPU menunggu penyidik Polsek Pancur Batu untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Sebab, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).


"Sudah kita P21kan. Kita sedang menunggu penyidik Polsek Pancur Batu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,"tegas Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu Yus Imam kepada wartawan, Kamis (2/5).


Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu sebelumnya Iptu Sahat Pangaribuan ketika dikonfirmasi wartawan, terkait penyerahkan tersangka dan barang bukti, mengaku sudah P21. Hari ini, Kamis (2/5), kata dia, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti. 


"Ya, P21. Akan segera kita limpahkan tahap II,"pungkasnya.


Akan tetapi, sampai sekarang Josniko Tarigan juga belum ditangkap. 


Sebagimana diketahui, warga Kecamatan Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2022. Namun tersangka tidak kunjung diserahkan ke JPU oleh Polsek Pancur Batu meski berkas perkara telab lengkap (P21).(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama