Pancur Batu // metroinvestigasi.com
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Pancur Batu akan segera menyerahkan berkas perkara tersangka kasus penganiyayan, Josniko Tarigan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti. Saat ini, JPU menunggu penyidik Polsek Pancur Batu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Sudah kita P21kan. Kita sedang menunggu penyidik Polsek Pancur Batu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,"tegas Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu Yus Imam kepada wartawan, Kamis (02/05/2024).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sahat Pangaribuan ketika dikonfirmasi wartawan, terkait penyerahkan tersangka dan barang bukti, mengaku bahwa berkas perkara sudah P21. Hari ini, Kamis (2/5), kata dia, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Ya, P21. Akan segera kita limpahkan tahap II,"pungkasnya.
Sebelumnya, Setelah dua tahun melawan ketidakadilan, kasus penganiyayan terhadap Notrianta Sebayang, mulai mendapat titik terang. Penyidik Reskrim Polsek Pancur Batu telah mengirim berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Cabang Pancur Batu. Tetapi, tersangka belum juga ditahan.
" Ya bang, sebelum berkas perkara dikirim, saya kuasa hukum korban melakukan koordinasi dengan penyidik dan ada memasukkan surat permohonan kepastian hukum atas kasus ini kepada kapolsek. Kemudian atas bantuan dari rekan media yang juga mendesak kasus ini maka di tanggal 28 Maret 2024 penyidik telah mengirimkan kembali berkasi pelimpahan ke JPU Pancur Batu," kata kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, SH kepada metroinvestigasi.com, Rabu (1/4).
Meski telah ditahan, lanjutnya, entah apa alasan penyidik hingga kini penyidik belum juga menahan tersangka, Josniko Tarigan. Padahal, sesuai Undang-Undang hukum pidana tersangka sudah harus ditahan sebelu berkas perkara dikirim ke JPU.
Seperti diketahui, Notrianta Sebayang melapor ke Polsek Pancur Batu karena dianiaya tersangka Josniko Tarigan. Ia dihajar Josniko Tarigan di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dua tahun lalu. Namun kasusnya ngendap di meja Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu.(Team)