Kabarnya...!!! Diduga Barak Judi Dan Narkoba di SBY Pancur Batu Kembali Beroperasi " Ada Apakah Ini...!!!

Keterangan : Jalan Masuk menuju Lokasi



Pancur Batu // metroinvestigasi.com



Sejumlah warga di Desa Durin Tonggal,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang Sumut kembali mendesak pihak Kepolisian untuk kembali melakukan penggrebekan terhadap barak judi dan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Durin Tonggal,Kecamatan Pancur Batu Deli serdang.(Jumat(17/5/24) siang.


Dari penelusuran wartawan di lokasi,jalan masuk menuju lokasi judi dan narkotika itu tampak di kawal ketat oleh sejumlah Preman denggan menggunakan Portal besi guna memeriksa "tamu tak diundang" yang datang ke lokasi.


Kepala Desa Durin Tonggal Jakub saat dikonfirmasi awak media ini terkait lokasi perjudian tersebut mengaku telah melakukan rapat kordinasi (Rakor) untuk melakukan penindakan terhadap lokasi yang dimaksud.


"Barusan rakor kami pak udh di bahas tentang itu," Balas Jakub Singkat.


Sebelumnya Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi narkoba di Jalan Deli Tua, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumut pada 4 April 2024 lalu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya perempuan berstatus IRT


Saat itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John H Rakutta Sitepu dan Kasi Humas IPTU Ade Nasti Nasution, mengatakan, dalam penggerebekan lokasi padat penduduk Rabu kemarin petugas menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.


“Petugas memboyong 17 orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai. Namun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pengedar yang menyediakan barak narkoba,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, Kamis (4/4/2024). 


Ketiga tersangka itu yakni berinisial JB (44) warga Desa Suka Rende, Kutalimbaru, AT (30) warga Jalan Namorambe dan RS (39) warga Desa Durin Tonggal. 


Barang bukti yang disita yakni 5 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0, 42 gram, 1 buah timbangan elektrik,  1 ponsel dan uang Rp 150 ribu.Atas perbuatan yang dilakukan itu, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Namun berselang sebulan,Lokasi tersebut kembali buka dan lancar beroperasi.Beberapa pria terlihat lalu-lalang keluar masuk lokasi tanpa kuatir dengan kedatangan pihak kepolisian.


Menyoal hal itu Awak Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kasat reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba.Namun upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.[Red]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama