Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // METROINVESTIGASI.COM
Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membekuk 2 pelaku pencurian besi beton di proyek Perumahan Raya Bersama Maju yang terletak di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Ke duanya berhasil ditangkap petugas di Pematang Raya. Rabu (09/05/2024) malam, sekitar Pukul 19.00 WIB.
Ke 2 pelaku diketahui bernama Indra Jaya Sinaga (51) petani, dan Tommy Perdana Sitopu (36) petani dan kini kedua pelaku sudah dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Daniel Lingga alias Ogut (36) wiraswasta, masih dalam pencarian (DPO).
Proyek Perumahan Raya Bersama Maju yang telah menjadi korban pencurian, dimana PT. Trijaya Pesona Indah melapor bahwa telah terjadi kehilangan besi beton. Laporan itu diajukan oleh Boston Robin Haryadi Purba (49) karyawan swasta pada pagi hari Rabu (02/02/2024) pagi, sekitar Pukul 09.00 WIB.
Penangkapan terhadap ke 2 pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Opsnal Jatanras. Kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya Tim berhasil menangkap Tommy Perdana Sitopu di Pematang Raya. Setelah pengembangan kasus, Indra Jaya Sinaga juga berhasil diamankan.
Ada pun para saksi yaitu Ria Monica Agnes Sidabutar (24) mahasiswa dan Ando Sinaga (48) wiraswasta, telah memberikan keterangan yang mendukung proses penyelidikan tersebut.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun mencakup pemeriksaan para tersangka dan saksi, pelaporan kepada pimpinan, pencarian barang bukti yang hilang dan upaya untuk menangkap pelaku yang masih buron (DPO).
Kepolisian Simalungun berharap dengan penangkapan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya, sehingga dapat mengembalikan rasa aman bagi warga serta pelaku usaha di wilayah tersebut.