Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // METROINVESTIGASI.COM
Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Perladangan ubi di Huta V, Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/05/2024).
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Pane SH mengatakan, dari penggerebekan tersebut berhasil mengamankan 2 pria dewasa yakni inisial TR (42) warga Jalan HM Jhono Kelurahan Medan Area Medan Denai, dan inisial RN (29) warga Jalan Letda Sujono, Nagori Naga Harjo 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
"Kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti narkoba berupa sabu. Dari inisial RT kita mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Pilar berisikan 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,39 gram, uang Penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 150.000, 1 unit hp android warna hitam merk Oppo. Sedangkan dari inisial RN barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,16gram, 1 unit sepeda motor Supra x 125 tanpa nomor polisi. Terhadap kedua tersangka langsung kita bawa ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ,"ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun